Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan di media sosial X/Twitter yang memperlihatkan tangkapan layar dengan artikel yang berjudul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat kon?rmasi terlebih dahulu untuk diveri?kasi. Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat kon?rmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah kon?rmasi atau pembayaran denda dilakukan. Dikutip dari antaranews.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version