Rabu, 25 September 2024 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama UPT. Puskeswan menyelenggarakan kegiatan kastrasi massal pada Hewan Penular Rabies (HPR) yaitu anjing dan kucing.  Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memperingati World Rabies Day (WRD) yang pada tahun ini bertemakan Breaking Rabies Boundaries (Mendobrak Batasan Rabies).

Kastrasi merupakan tindakan medis untuk menghilangkan kemampuan hewan jantan untuk bereproduksi. Tujuan diselenggarakannya kastrasi massal pada HPR adalah untuk menekan angka kelahiran anjing dan kucing dengan mensterilkan hewan pejantan. Dengan menurunnya angka kelahiran HPR diharapkan menurun juga kasus rabies di Kabupaten Sanggau. Adapun kriteria dari HPR yang bisa dikastrasi pada kegiatan ini yaitu, hewan dalam keadaan sehat, umur diatas 6 bulan dan hewan dipuasakan 8 jam sebelum dilakukan kastrasi serta merupakan ras domestik/kampung.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bapak Ambius Anton. Kastrasi massal dilaksanakan di Puskeswan Kapuas yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.7, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas dengan melibatkan 6 dokter hewan dan 10 paramedik. Kegiatan kastrasi berlangsung dari pukul 09.30-14.30 WIB. Pada kegiatan ini ada 8 ekor anjing dan 9 ekor kucing yang berhasil di kastrasi karena memenuhi kriteria sedangkan 1 ekor anjing dan 1 ekor kucing tidak dapat dilakukan kastrasi karena kondisi suhu tubuh di atas normal.

Dengan adanya kegiatan kastrasi massal ini diharapkan populasi HPR dan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten dapat dikendalikan.


DPP
Share.
Exit mobile version