FOTO : Saat penyerahan Sai Maung dari Polres Sanggau kepada perwakilan Kanim Kela II TPI Sanggau [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Sempat picu “kegaduhan” di tengah masyarakat. Akhirnya, pelarian Sai Maung alias Asai seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar, terhenti, pada Kamis (5/9/2024).

Setelah anggota Polsek Parindu, jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan Sai Maung, saat berada di wilayah Dusun Tani Jaya, Desa Pusat Damai, sekitar pukul 16.15 WIN.

Saat diamankan, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau ini, sedang berada pada bilangan Jalan Raya Bodok-Sosok.

Sai Maung hanya bisa pasrah saat diamankan petugas Polsek Parindu. Hanya saja petugas kewalahan berkomunikasi dengan WNA tersebut, karena hanya bisa berbahasa Myanmar serta bahasa Melayu Malaysia hanya fasif.

Diberitakan sebelumnya, WNA ini notabenenya “tahanan” pada Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau. Dan melarikan diri, pada Senin (2/8/2024).

WNA ini kabur dengan cara sebelumnya membobol teralis besi jendela.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Parindu, Ipda H. Pintor Hutajulu mengatakan penangkapan terhadap WNA ini berawal dari laporan warga yang mencurigai seorang pria asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan meminta makanan.

“Nah, laporan tersebut disertai dengan video yang dikirimkan melalui whatsApp kepada Kanit Intelkam Polsek Parindu. Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Dan anggota Polsek Parindu segera menuju lokasi dan melakukan interogasi singkat terhadap pria tersebut,” ungkapnya.

“Dari hasil interogasi, terungkap pria tersebut adalah Sai Maung, merupakan buronan yang kabur dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Kami langsung mengamankan yang bersangkutan,” sambungnya.

Dijelaskan Pintor, saat penangkapan, Sai Maung sedang berjalan kaki dengan mengenakan pakaian berwarna merah bergaris putih, celana pendek hitam, sandal coklat, dan topi biru.

Lantas, Ia juga membawa dua kantong kresek yang berisi beberapa barang, di antaranya handphone merk Techo Pova, 3 botol air mineral, rokok, dan sejumlah barang lainnya.

“Pas, anggota ke lokasi, Sai Maung ini sedang jalan kaki, dengan menenteng kresek. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti,” timpalnya.

Diserahkan ke Kanim Kelas II Sanggau

Usai diamankan. Lantas, dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, berlangsung di Lobi Mapolres Sanggau, dilaksanakan proses singkat penyerahan Sai Maung dan barang bukti ke Kanim Kelas II Sanggau.

Momen ini dihadiri KBO Satuan Reskrim Polres Sanggau Iptu Trisna Mauludi, Kapolsek Parindu, Ipda H.Pintor Hutajulu. Kemudian dari Kanim Kelas II TPI Sanggau diwakili Bambang Irawan serta Muhammad Bayu Pratama.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dengan nomor W.16.IMI.IMI.3-GR 03.10-2527, tertanggal 2 September 2024.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga keamanan wilayah. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi kepada Polsek Parindu,” ucapnya.


Share.
Exit mobile version