Penjelasan:

 

Beredar sebuah unggahan pada media sosial Facebook yang membagikan informasi mengenai pendaftaran penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui platform Telegram.

Faktanya, unggahan tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Dilansir dari turnbackhoax.id, tidak ditemukan informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai pendaftaran penerima bansos PKH melalui Telegram. Melalui Instagram resminya @kemensosri, Kemensos menjelaskan bahwa setiap calon penerima bansos wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dulu. DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version