TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – PJ Sekda Kabupaten Sanggau Libertus Toto Martono membuka kegiatan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun 2024. 

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 3 September 2024. Kegiatan diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya PJ Sekda Kabupaten Sanggau Libertus Toto Martono mengatakan bahwa uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan infomasi.

“Hak memperoleh informasi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Fakta tersebut ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP),”katanya. 

Baca juga: Deteni Melarikan Diri dari Ruang Detensi Imigrasi Kanim Sanggau, Tim Berupaya Lakukan Pencarian

Lanjutnya, di era digitalisasi dan keterbukaan saat ini pengelolaan informasi yang tepat dan efektif akan mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa.

 Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan penuh tanggung jawab.

“Tidak semua informasi dapat diakses secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan aspek-aspek tertentu yang dapat mempengaruhi kepentingan umum atau privasi individu. Oleh karena itu uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah mempertimbangkan dampaknya secara mendalam,”ujarnya.

Toto menambahkan, uji konsekuensi Informasi yang di Kecualikan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi potensi resiko yang mungkin timbul dari pengelolaan informasi yang dikecualikan.

“Melalui proses ini kita berharap dapat memperbaiki kebijakan dan prosedur yang ada, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang kita berikan,”tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, Sabinus Matius Melano mengatakan bahwa kalau bicara badan publik di Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam beberapa tahun terakhir dinilai informatif.

Artinya betul-betul memberikan keterbukaan informasi kepada publik.

Dikatakannya, ada beberapa indikator penilaian badan publik dikategorikan informatif atau tidak. Pertama adalah sarana dan prasarana pelayanan informasi,  Kedua, jenis informasi yang disampaikan kepada masyarakat, ketiga adalah kualitas informasi, keempat digitalisasi dan keenam, inovasi dan strategi.

“Kalau untuk Sanggau sangat progresif dan maju, yang menjadi persoalan itukan koordinasi.  Karena badan publik seperti ini PPID nya terstruktur, mulai dari PPID Kecamatan hingga Kabupaten,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, H Joni Irwanto mengatakan bahwa salah satu tugas dari perangkat daerah adalah menyediakan informasi kepada masyarakat sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Badan publik daerah harus menyediakan informasi yang selalu ada, kemudian informasi yang secara berkala harus disampaikan, terkait progres, kebijakan dan lain sebagainya dan informasi yang serta merta harus diumumkan ke publik berkaitan dengan keputusan darurat misalnya. Tapi tetap ada secuil informasi yang dikecualikan dan itu harus dipahami oleh badan publik, misalnya rahasia negara, data pribadi dan sejenisnya,”ujarnya.

Untuk menyampaikan informasi kepada publik, badan publik harus memiliki website. Website ini salah satu jalur informasi yang diakui oleh Pemerintah.

 “Oleh karena itu kami meminta perangkat daerah ini websitenya ini dikontrol dan dijaga, jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,”pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini




Share.
Exit mobile version