Penjelasan :
Beredar informasi terkait penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan mekanisme tokute ginou jisshusei atau Speci?ed Skilled Workers (SSW) mandiri mengatasnamakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Disebutkan bahwa mulai 1 Januari 2025, setiap orang yang ingin bekerja di negara Jepang harus melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Faktanya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (dBP2MI) melalui akun Instagram resmi @bp2mi_ri, menyebut bahwa informasi yang beredar adalah hoaks. Adapun untuk informasi resmi mengenai Pekerja Migran Indonesia dapat diakses melalui situs dan media sosial resmi BP2MI.