Polres Sanggau – Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Polsek
Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan
seorang pria berinisial MH alias V (37), warga Dusun Sosok, Desa Sosok,
Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. MH diduga sebagai pengedar narkotika
jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.


Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus
Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Jhony Sembiring,
mengonfirmasi penangkapan ini. MH alias V merupakan warga setempat yang selama
ini dicurigai oleh masyarakat sekitar sebagai pengedar narkoba.

Dijelaskan Kapolsek, pada hari Sabtu,
27 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Petugas Kepolisian Sektor Tayan Hulu
menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di rumah
MH.

Setelah melakukan penyelidikan lebih
lanjut, tim gabungan dari Polsek Tayan Hulu dan Sat Narkoba Polres Sanggau
melakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan pada pukul
14.30 WIB, setelah tim gabungan memastikan adanya aktivitas mencurigakan di
rumah MH. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan empat paket
plastik bening berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti
lainnya.

Penangkapan terjadi di rumah pelaku
yang beralamat di Dusun Sosok, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten
Sanggau. Lokasi ini sudah lama menjadi perhatian pihak kepolisian setelah
adanya laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di sana.


Berdasarkan laporan masyarakat dan
penyelidikan polisi, MH alias V telah lama dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan
di lokasi kejadian antara lain satu bundel plastik bening kosong, satu korek
api biru, dua sendok sabu dari plastik, satu kaos hitam merk Samrock, satu
dompet kecil, satu ember cat Avitex, satu unit handphone Redmi Note 5 warna
rose gold, serta uang tunai sebesar Rp 250.000.

Setelah penangkapan, MH beserta barang
bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap barang narkotika jenis sabu
yang ditemukan petugas diakui adalah milik pelaku. Selanjutnya, terhadap pelaku
beserta barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian dibawa ke Polres Sanggau
untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Jhony Sembiring.

Dengan
pengungkapan kasus ini, Kapolsek Tayan Hulu berharap masyarakat lebih proaktif
dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar peredaran
narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.


Share.
Exit mobile version