KABAR SANGGAU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP memastikan bahwa tenaga honorer yang berusia di atas 60 tahun tak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Meskipun jumlahnya sedikit tapi di Sanggau ini masih ada yang di atas 60 tahun” kata Herkulanus HP kepada wartawan belum lama ini.

Herkulanus mengungkapkan bahwa penataan tenaga honorer yang dilakukan pihaknya sudah mengakomodir semua tenaga honorer yang ada di Sanggau untuk diangkat sebagai PPPK.

“Kalau berdasarkan pemetaan kami itu sudah mengakomodir semua, cuma bantu tentu ada yang tereliminasi terkait dengan persyaratan usia. Karena kan ada juga honorer kita yang sudah berada di atas 60 tahun, seperti mereka yang di tenaga kebersihan itu, itu tidak bisa juga diangkat sebagai PPPK karena batas usia PPPK kan satu tahun menjelang pensiun, sementara batas usia pensiun itukan 58 tahun. Ya tetap ada si yang tereliminasi, hanya saja jumlahnya tidak terlalu banyak,” ungkapnya.

Baca juga:  Pemda Sanggau Belum Terima Formasi ASN 2024




Share.
Exit mobile version