Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial Perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan, BNN Kabupaten Sanggau, DenPOM, Kodim 1204 dan Polres Sanggau di beberapa titik lokasi, seperti penginapan, tempat hiburan malam, homestay, Kost dan objek vital lainnya, ditemukan Sembilan Orang Laki-Laki dan Sebelas Orang Perempuan yang tidak memiliki identitas diri, dan pasangan yang bukan merupakan suami-istri yang sah.

Razia tersebut digelar pada Senin malam (24/06/2024) dimulai pukul 22.30 s/d Selesai di Kota Sanggau, dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sanggau (Wendy Very Nanda, SH. MH), didampingi Kasi Bina Tibum (Edwin Saleh, Amd), Analis Hukum Ahli Muda (Helmi Kadarusman, SIP dan Toni Leonard Munthe), serta Petugas Tindak Internal (PTI), Mahasiswa Magang APDN Pontianak dan 25 anggota Satpol PP Kab. Sanggau. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penanganan penegakan perda dan perkada, memberikan edukasi serta untuk mensosialisasikan Perda No 6 tahun 2023 tentang perubahan atas perda no 15 tahun 2017 tentang ketertiban umum kepada warga masyarakat.

Kabid Gakunda, dalam keterangannya menegaskan bahwa, “Operasi pekat merupakan suatu operasi penegakan perda ketertiban Umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sanggau, untuk itu siapapun pelanggar perda akan diproses oleh Satpol PP. Pembinaan serta Pendataan bagi yang terjaring rajia akan kita lakukan”, tutur Wendy Very Nanda, SH. MH.(Admin)

DIlihat : 2


Share.
Exit mobile version