TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Intip Harta Kekayaan dan jejak karir singkat Dedy Irwan Virantama dalam artikel ini.

Dedy Irwan Virantama merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau yang baru.

Ia menggantikan Anton Rudiyanto Kajari Sanggau sebelumnya.

Hal tersebut sesuai dengan SK nomor Kep-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Dedy Irwan Virantama sendiri sebelumnya merupakan Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Subbidang Media Massa dan Media Sosial Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan RI.

Baca juga: Jejak Karir dan Harta Kekayaan Erni Yusnita Kajari Sintang yang Baru Pengganti Aco Rahmadi Jaya

Sebagai penyelenggara negara, Dedy Irwan Virantama diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 3 Juni 2024, Dedy Irwan Virantama cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 22 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Dedy Irwan Virantama memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,4 Miliar.




Share.
Exit mobile version