TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau laksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Polres Sanggau.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Irwandi, SH, MH, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, Kasubag TU BPN Kabupaten Sanggau, Titik Kurniawati, S.St, MH, Kepala seksi pengukuran Bapak Awaludin Harjo, S.SiT, Kepala seksi penataan Bapak Aditya Krisnawan, SSI. MAP, Kepala seksi pengadaan, M. Indra Lesmana dan staf BPN, Kabag Log Polres Sanggau, Kasat Intelkam Polres Sanggau, Kasat Samapta Polres Sanggau, KBO Reskrim Polres Sanggau, Kasubag Kerma Polres Sanggau, Kasubbag Bin Ops Polres Sanggau, Pa Siaga Kasubagdalops Polres Sanggau dan Kasikum Polres Sanggau.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau mengatakan bahwa hari ini kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Polres Sanggau sebagai tindak lanjut perjanjian antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalbar dengan Kapolda Kalbar dan turunan sebelumnya Menteri ATR dan Kapolri.

Langkah Bersama Perangi Mafia Tanah, Polres Melawi dan Pertanahan Kabupaten Melawi Tandatangani MoU

“Adanya kolaborasi dan sinergitas antara BPN dan Polres Sanggau menggukap kasus mafia tanah dan sidikat yang tidak menutup kemungkinan adanya Oknum didalamnya,” ucapnya.

Irwandi meminta untuk Saling mendukung, kerjasama dan memberikan informasi dan data serta dalam memberantas mafia tanah, BPN dalam ungkap kasus tanah telah mendorong ke Peradilan Ad Hoc.

“Dalam Kasus Pertanahan sangatlah komplek karena perlu melibatkan beberapa istansi dan stakeholder terkait,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa Mafia tanah bermaian dari PPAT dan Notaris kemudian ke Oknum BPN oleh karena itu pengajuan pengurusan atas tanah harus melalui pelayanan BPN.

BPN telah memiliki aplikasi dalam pelayanan pengurusan Tanah namun msh ada celah bermaian dimulai dari tingkat Kades dalam hal manipulasi tanda tangan, semua dari bawah dan telah disetting oleh mafia tanah dan Oknum.

“Kami Telah melakukan Koordanasi dengan Kajari dan Kapolres dalam permaslahan tanah. PKS ini berharap dapat berkolabirasi dan sinergatas dan secara inten melaksanakan dalam menggungkap kasus tanah/tumpang tindih di wilayah Kabupaten Sanggau,” katanya.

Informasi dan riak-riak dalam dimulai dari bawah tingkat Polsek dan Kasat Intel untuk mengetahui permasalahan terkait tanah namun mengharapakan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan penegakan hukum bila diperlukan.

“Secara teknis BPN dalam penanganan kasus tanah dan permintaan data harus mengetahui pimpinan dalam mengambil keputusan. BPN akan melaksanakan Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat yang notabenenya pemilik tanah kurang mengetahui batas tanah,” ungkap Irwandi.

Ia mengatakan Persoalan-persoalan akan muncul oleh karena itu kita memperkuat informasi dan data agar tidak salah langkah dalam hal sita subjek dan lokasi/objek.

“Kami Memohon kerjasama ini tetap berjalan kedepan, BPN tidak bisa kerja sendiri yang bisa menggukap kasus atau tidak pidanan adalah APH,” tukasnya.

Sementara Kapolres Sanggau dalam sambutannya mengungkapkan bahwa selaku Kapolres berterimaksih kepada kepala BPN yang telah menindaklanjuti turunan dari perjanjian antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalbar dengan Kapolda Kalbar dan sebelumnya Menteri ATR dan Kapolri.




Share.
Exit mobile version