Polres Sanggau – Bertempat
di Ruang Media Center Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah dilaksanakan
kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Pertanahan Kabupaten
Sanggau dengan Polres Sanggau.

Kegiatan
dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K,
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Irwandi, SH, MH, Wakapolres Sanggau
Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, Kasubag TU BPN Kabupaten Sanggau Ibu
Titik Kurniawati, S.St, MH, Kepala seksi pengukuran Bapak Awaludin Harjo,
S.SiT, Kepala seksi penataan Bapak Aditya Krisnawan, SSI. MAP, Kepala seksi
pengadaan, Bapak M. Indra Lesmana dan staf BPN, Kabag Log Polres Sanggau, Kasat
Intelkam Polres Sanggau, Kasat Samapta Polres Sanggau, KBO Reskrim Polres
Sanggau, Kasubag Kerma Polres Sanggau, Kasubbag Bin Ops Polres Sanggau, Pa
Siaga Kasubagdalops Polres Sanggau dan Kasikum Polres Sanggau.

Dalam
sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau mengatakan bahwa hari
ini kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Pertanahan Kabupaten
Sanggau dengan Polres Sanggau sebagai tindak lanjut perjanjian antara Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalbar dengan Kapolda Kalbar dan
turunan sebelumnya Menteri ATR dan Kapolri.

“Adanya
kolaborasi dan sinergitas antara BPN dan Polres Sanggau menggukap kasus mafia
tanah dan sidikat yang tidak menutup kemungkinan adanya Oknum didalamnya,”
ucapnya.

Irwandi
meminta untuk Saling mendukung, kerjasama dan memberikan informasi dan data
serta dalam memberantas mafia tanah, BPN dalam ungkap kasus tanah telah
mendorong ke Peradilan Ad Hoc.

“Dalam
Kasus Pertanahan sangatlah komplek karena perlu melibatkan beberapa istansi dan
stakeholder terkait,” terangnya.

Dirinya
mengungkapkan bahwa Mafia tanah bermaian dari PPAT dan Notaris kemudian ke
Oknum BPN oleh karena itu pengajuan pengurusan atas tanah harus melalui
pelayanan BPN.

BPN
telah memiliki aplikasi dalam pelayanan pengurusan Tanah namun msh ada celah
bermaian dimulai dari tingkat Kades dalam hal manipulasi tanda tangan, semua
dari bawah dan telah disetting oleh mafia tanah dan Oknum.

“Kami
Telah melakukan Koordanasi dengan Kajari dan Kapolres dalam permaslahan tanah.
PKS ini berharap dapat berkolabirasi dan sinergatas dan secara inten
melaksanakan dalam menggungkap kasus tanah/tumpang tindih di wilayah Kabupaten
Sanggau,” katanya.

Informasi
dan riak-riak dalam dimulai dari bawah tingkat Polsek dan Kasat Intel untuk
mengetahui permasalahan terkait tanah namun mengharapakan dapat diselesaikan
dengan cara kekeluargaan dan penegakan hukum bila diperlukan.

“Secara
teknis BPN dalam penanganan kasus tanah dan permintaan data harus mengetahui
pimpinan dalam mengambil keputusan. BPN akan melaksanakan Penyuluhan dan
sosialisasi kepada masyarakat yang notabenenya pemilik tanah kurang mengetahui
batas tanah,” ungkap Irwandi.

Ia
mengatakan Persoalan-persoalan akan muncul oleh karena itu kita memperkuat
informasi dan data agar tidak salah langkah dalam hal sita subjek dan
lokasi/objek.


“Kami
Memohon kerjasama ini tetap berjalan kedepan, BPN tidak bisa kerja sendiri yang
bisa menggukap kasus atau tidak pidanan adalah APH,” tukasnya.

Sementara
Kapolres Sanggau dalam sambutannya mengungkapkan bahwa selaku Kapolres
berterimaksih kepada kepala BPN yang telah menindaklanjuti turunan dari
perjanjian antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalbar
dengan Kapolda Kalbar dan sebelumnya Menteri ATR dan Kapolri.

“Kita
semua wajib menindaklanjuti, dari BPN yang menyemput bola dalam membuat PKS.
Tentunya dalam pembuatan PKS ini telah dibicarakan mealaui tahapan verifikasi
dari BPN dan Polda Kalbar,” ucapnya.

AKBP
Suparno mengatakan Hari ini kegiatan penandatangan secara teknis telah
disampaikan oleh kepala BPN Kabupaten Sanggau.

“Tentunya
harus update terkait permasalahan pertanahan saat ini. Kerjasama kasus ATR
mengenai pencegahan, tindak pidana dan mafia serta punglinya di sektor mana
saja. Pertukaran informasi dan data, bukan hanya seremonial yang perlu
bersinergi dan kerja sama untuk kedepannya. Terhadap Aset Polri sangat penting
diketahui dan didatakan,” ungkapnya.

Kapolres
Sanggau menjelaskan perlunya tim terpadu dalam penanganan kasus, kedepan dalam
penaganan hukum lebih cepat dan sangat membantu serta lebih efesian dalam
menyamanakan persepsi agar tidak ada kendala kedapan.

“Polres
Sanggau mendukungan pengamanan di bidang ATR. Perlu mempedomani dan mewujudkan
dari PKS, kedepan secara teknis menindaklanjuti dan diwujudkan serta buat tim
terpadu,” terangnya.

“Kami
dari Polres Sanggau sangat senang dan bangga atas kerjasamananya,” tukas AKBP
Suparno.

Maksud
dari Perjanjian Kerja sama ini sebagai pedoman PARA PIHAK dalam rangka kerja
sama di bidang Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, untuk menangani kasus
Agraria / Pertanahan dan Tata Ruang, pencegahan, penanganan tindak pidana bidang
Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, pemberantasan tindak pidana pertanahan,
pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang
Agraria / Pertanahan dan Tata Ruang dan pemberantasan masalah pungutan liar serta
percepatan sertifikasi tanah aset Polri.

Sementara
Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini untuk terwujudnya kerja sama bagi Para Pihak di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, guna meningkatkan
efektivitas dan efisiensi dalam pencegahan, penanganan tindak pidana bidang
Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, pemberantasan tindak pidana pertanahan,
pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang
Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dan pemberantasan masalah pungutan liar serta
percepatan sertifikasi tanah aset POLRI dan terciptanya persamaan persepsi
maupun pemikiran dan kerangka kerja dalam rangka mewujudkan sinergi dan
optimalisasi dalam pelaksanaan pengamanan dan pembangunan strategis dibidang
Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Bentuk
Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Kabupaten Sanggau diantaranya Pembentukan Tim Terpadu, Pertukaran dan
Pemanfaatan Data dan/atau Informasi, Penegakan Hukum, Bantuan Pengamanan serta
Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia.

Dilaksanakan
kegiatan dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor
Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Polres Sanggau, Irwandi, SH, MH dengan AKBP
Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, yang telah dilaksanakan di Pontianak
pada tanggal 27 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama
Nomor: 3/PKS-61.03.PPS.01.P1/V/2024 dan PKS/10/V/HUK.8.1.1./2024 tanggal 27 Mei
2024 tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata
Ruang Kabupaten Sanggau.


Share.
Exit mobile version