FOTO : Tersangka RS saat diamankan di Mapolres Sanggau [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang pria berinisial RS (47) warga Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sanggau, Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat ditangkap petugas, RS sedang berada di rumahnya. Dan tersangka tak melakukan perlawanan.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Iptu Keken Sukendar mengungkapkan penangkapan terhadap RS tersebut, setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat.

Kemudian tim Satresnarkoba Polres Sanggau meluncur ke Meliau untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dan ternyata benar, saat RS ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan, maka ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” bebernya.

Kemudian kata Keken, terhadap barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri.

“Begitu ditangkap tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Keken.

Ditambahkan Keken, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 paket plastik bening berklip yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu, timbangan digital tanpa merk. Selain itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

Penangkapan terhadap tersangka RS tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/39/IV/2024/SPKT.Satres Narkoba/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat/ tertanggal 22 Mei 2024.


Share.
Exit mobile version