TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Humas dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Sanggau, M Yeri Hidayat menyampaikan bahwa tahun 2023, sebanyak 344 perkara gugatan perceraian yang masuk di PA Sanggau dengan berbagai penyebab. Untuk diketahui, wilayah kerja PA Sanggau juga meliput Kabupaten Sekadau.

“Untuk sebab-sebab nya itu ada 13 point, seperti perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, meninggalkan salah satu pihak tanpa alasan yang jelas, masalah ekonomi, murtad atau berbeda agama, dipenjara, KDRT, judi, mabuk, zina, madat, poligami, cacat badan dan kawin paksa,” katanya, Senin 20 Mei 2024.

Dari kesemuanya itu ada beberapa yang tidak menjadi penyebab dari gugatan perceraian. Namun kalau dari sisi jumlahnya, yang paling banyak yaitu disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yaitu sejumlah 256 perkara.

“Itu macam-macam sebabnya, tapi intinya mereka ini selalu bertengkar. Kemudian untuk yang meninggalkan salah satu pihak berjumlah 63 perkara, masalah ekonomi 12 perkara. Perlu saya jelaskan juga, data ini sebenarnya untuk yang nomor satu tadi. Kalau kita tarik lagi sebabnya, beragam,” jelasnya.

Pengawasan Produk Kosmetik di Kapuas Hulu Wewenang BPOM Sanggau

Kendati begitu, pihaknya juga melakukan upaya untuk menekan angka perceraian di wilayah kerja PA Sanggau baik yang sifatnya internal maupun informal.

“Jadi kalau tupoksi PA itu kan hanya menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan. Jadi prinsipnya tidak bisa terlalu aktif (untuk mencegah), cuman yang saya pahami dari sistem kerja kita punya beberapa mekanisme yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu mempersulit perceraian,” jelasnya.

Lanjutnya, diantaranya setiap pihak yang mendaftar pasti diberikan saran-saran terlebih dahulu dari PA Sanggau, jika bisa agar dipikir-pikir ulang.

“Andai kata tetap berpegang teguh ingin melanjutkan perkaranya dan sudah masuk di persidangan pertama, maka di setiap persidangan itu lazimnya hakim, pertama mendamaikan dulu atau menasehati untuk tidak bercerai. Nanti setiap tahapannya, misalnya setiap di awal persidangan itu pasti dinasehati lagi untuk tidak bercerai. Itu dilakukan baik keduabelah pihak datang atau pun hanya penggugatnya datang,” ujarnya.

“Tapi ada mekanisme khusus bagi pihak yang tergugatnya datang. Itu ada yang namanya proses mediasi, nanti ada mediatornya sendiri. Karena memang di PA Sanggau tidak ada mediator yang non hakim, maka hakim yang ditugaskan lah yang memediasi atau mengupayakan damai atau mengupayakan damai di luar ruang sidang. Kita cari solusi untuk tidak bercerai itu bagaimana, diantaranya misalnya tidak bercerai tapi dengan catatan buat perjanjian. Jadi senada dengan asas perundang-undangan untuk mempersukar perceraian,” tambahnya.

Kemudian, yang sifatnya informal, biasanya personil dari PA Sanggau dilibatkan pada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Misalnya ada personil yang ditugaskan untuk mengisi ceramah atau penyuluhan di masyarakat.

“Jadi ada beberapa selipan-selipan imbauan kepada masyarakat untuk tidak bercerai,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini




Share.
Exit mobile version