Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya di Pasar Jarai Sanggau. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan bersama Disperindagkop Kabupaten Sanggau, pada Senin (20/05/2024).

Fokus kegiatan kali ini adalah menertibkan pedagang yang sudah mempunyai lapak didalam pasar tetapi memilih menggelar jualannya di luar pasar jarai tersebut. Penertiban dilakukan secara persuasif, edukatif dan humanis terhadap para pedagang.

Hasil pelaksanaan kegiatan ditemukan rata-rata pedagang yang mempunyai lapak didalam melakukan pelanggaran terhadap hasil rapat kesepakatan bersama antara pedagang, pengurus pasar dan disperindagkop dan langsung diberikan teguran lisan serta ditertibkan agar kembali menempati lapak mereka masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi pasar, jalan dan trotoar sebagaimana mestinya sehingga tidak mengganggu aktifitas lainnya di pasar tersebut.

”Saya berharap dengan adanya penertiban ini, para pedagang yang sudah mempunyai lapak di dalam pasar untuk tidak lagi menggelar dagangannya diluar dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Agar ke depannya para pedagang dapat menaati peraturan guna terciptanya situasi dan kondisi yang bersih, aman dan indah di pasar tersebut,” tutur Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pasar, Bapak Iwan Hendayana, SE.”(Admin)

DIlihat : 6


Share.
Exit mobile version