FOTO : kedua tersangka berinisial AFS dan AR warga Kecamatan Kembayan [ist]

pewarta / editor : sery tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

DUA kakak adik berinisial AFS alias D (20) dan AR alias A (22) tak berkutik saat ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Kembayan, pada Rabu (24/4/2024).

Keduanya ditangkap, saat tim gabungan menggrebek sebuah rumah pada kawasan Pasar Kembayan, di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan terhadap dua pria kakak adik ini, diduga sebagai pengedar barang laknat jenis Sabu.

Dari tangan kedua tersangka, tim gabungan mengamankan barang bukti (BB) berupa 9 paket plastik bening berklip diduga narkoba jenis shabu, 1 buah Hp merk Realme C 17 warna biru, 1 kaleng merk Green Pagoda warna silver dan 1 lembar tisu warna putih.

Kemudian, 9 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkoba jenis Shabu, 1 Hp merk Oppo A 17 warna biru, 1 sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, dan 1 lembar tisu warna putih.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sambiring mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan.

Tak pakai lama, atas laporan tersebut tim gabungan langsung melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar, setelah dilaksanakan penggrebekan ditemukan barang bukti tersebut.

“Atas laporan masyarakat. Dan ternyata benar, saat dilaksanakan penggeledahan pada tubuh dan tempat tinggal tersangka, tim menemukan narkotika jenis sabu. Nah, keduanya tak bisa mengelak dan mengakui barang bukti itu milik mereka,” ungkapnya, Jumat (26/4/2024).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, kita sedang melakukan pemeriksaan mendalam, untuk proses hukum lebih lanjutnya,” pungkasnya.


Share.
Exit mobile version