Tim Gabungan Polres Sanggau Tangkap 2 Pria dan Amankan 15 Paket Sabu di Balaikarangan Sekayam

Tim Gabungan Polres Sanggau Tangkap 2 Pria dan Amankan 15 Paket Sabu di Balaikarangan Sekayam


FOTO : kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, yang ditangkap tim gabungan Polres Sanggau di Balaikarangan, Kecamatan Sekayam (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

TIM gabungan Polres Sanggau menangkap 2 pria berinisial YC alias Yud (26) dan MDI alias Bc beralamat di Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka itu, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/11/II/2024/SPKT.SatresNarkoba/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat/tertanggal 3 Februari 2024.

Menurut Keken, kedua tersangka ditangkap tim gabungan, saat berada di rumah Yud, yang beralamatkan pada Dusun Balai Karangan IV, Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam.

Sebelumnya, Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 04.45 WIB, tim gabungan Polres Sanggau telah berhasil mengamankan tersangka MDI alias Bc dan YC alias Yud.

“Nah, dari penggeledahan, tim gabungan pada rumah tersangka Yud. Dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket plastik bening berklip, diduga narkotika jenis shabu di belakang rumah Yud,” terangnya.

Selain itu kata Keken, diamankan barang-barang lain sejumlah barang-barang lainnya, yang terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sanggau, untuk proses hukum lebih lanjut. (SrY**)