Kelola Sampah DLH Sanggau Sebar Surat Imbauan Pengelolaan Sampah – Dinas Lingkungan Hidup

Kelola Sampah DLH Sanggau Sebar Surat Imbauan Pengelolaan Sampah – Dinas Lingkungan Hidup


Berdasarkan Peraturan Daerah Sanggau Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategis Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta dalam rangka mendukung salah satu seven brand image Kota Sanggau yaitu Sanggau Bersih dan Indah untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pedagang, Rumah Makan, Pelaku Usaha Jasa Perhotelan dan Pelaku Usaha Jasa Perbengkelan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengeluarkan Surat Imbauan Pengelolaan Persampahan Nomor : 660.1/3530/DLH-PSLB3 tertanggal 29 Desember 2023 yang ditujukan kepada seluruh pedagang, Rumah Makan, Pelaku Usaha Jasa Perhootelan dan Pelaku Usaha Jasa Perbengkelan antara lain agar (1) Melakukan Pengelolaan Sampah dengan cara berwasasan lingkungan, (2) Pengelolaan Sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah, baik terhadap sampah rumah tangga maupun terhadap sampah sejenis sampah rumah tangga, (3)Tidak membuang sampah baik sampah plastik, kertas, sisa-sisa makanan, kulit buah maupun sampah lainnya ke sungai, selokan maupun parit, (4) Untuk seluruh pedagang, rumah makan, pelaku usaha jasa perbengkelan dan pelaku usaha jasa perbengkelan serta masyarakat umum agar dapat menyediakan Tempat Pengumpulan Sampah (TPS) seperti Keranjang Sampah maupun Kantong Sampah untuk mengumpulkan sampahnya masing-masing,(5)Waktu buang sampah dimulai Pukul 18.00 WIB – 06.00 WIB dan dari Pukul 07.00 WIB – 17.00 WIB dilarang membuang sampah ke TPS maupun Kontaner Sampah, (6) Sampah-sampah yang dikumpulkan di Tempat Pengumpulan Sampah (TPS) dan Kantong Sampah di Perkantoran maupun di rumah tangga selanjutnya diwajibkan untuk disimpan dan dimasukkan  kedalam  Bak Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun Kontaner sampah terdekat ( bukan dibuang disekitar Bak TPS/Container Sampah ) yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau untuk selanjutnya diangkut oleh Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Sei Kosak, (7)Khusus Pelaku Usaha Jasa Perbengkelan untuk dapat mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditentukan, (8) Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 36 ayat (1) apabila membuang sampah sembarang diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan dikenakan sanksi pidana berupa denda paling tinggi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Yuniardi salah satu pejabat pelaksana di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau yang langsung menyampaikan surat imbauan ke beberapa pelaku usaha mengharapkan agar para pelaku usaha dapat mengelola sampahnya dengan baik.