Terima Laporan Soal Proyek "Sangsot" di Sanggau, GNPK RI Akan Lakukan Ini

Terima Laporan Soal Proyek “Sangsot” di Sanggau, GNPK RI Akan Lakukan Ini


FOTO : Pimpinan Wilayah GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

GERAKAN Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat (Kalbar) menerima sejumlah laporan, soal “sangsot” pekerjaan proyek tahun 2023.

Hal ini disampaikan Pimpinan Wilayah (PW) GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, dalam keterangan tertulis, kepada redaksi radarkalbar.com, Minggu (31/12/2023).

Menurut pria yang dikenal cukup vocal ini, laporan yang dimaksud datang dari pengurus GNPK RI merupakan hasil tinjauan ke lapangan. Dan dari warga masyarakat masih berupa informasi disertai dokumentasi.

Laporan tersebut diantaranya terkait pekerjaan proyek pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sanggau, seperti pembangunan/rehabilitasi gedung, bangunan sekolah, pengerjaan jalan, pembangunan jembatan/lanjutan, serta pengadaan barang dan jasa.

” Ya, diakhir tahun 2023 kita banyak menerima laporan, baik dari hasil tinjauan anggota GNPK di lapangan. Namun, juga banyak datang dari warga. Nah, dari warga ini masih berupa informasi, yang disertai poto-poto dan video dokumentasi progres pekerjaan,” ungkapnya.

Masih dalam keterangan keterangannya, namun Aidy belum mencantumkan secara spesifik OPD mana saja yang dimaksud tersebut.

“Untuk OPD. Nanti setelah kita dalami, baru kita publikasikan ke media,” tulisnya.

Selain itu kata Aidy, informasi itu memuat masih terdapat proyek yang belum selesai, hingga batas akhir waktu pengerjaannya.

Atas kondisi itu, Aidy mengingatkan hendaknya tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai (provisional hand over/PHO), dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan hasil pekerjaan yang diterbitkan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Jadi kita ingatkan, jangan sampai ada temuan proyek di-PHO dulu, kalau tidak nanti nya berhadapan dengan hukum. Dan menjadi temuan penegak hukum,” ingatnya.

Sejatinya kata Aidy, jikalau kontraktor dan konsultannya bekerja sesuai aturan dan jadwal. Maka, diyakini proyek terselesaikan atau ada hal lainnya didalam lelang tersebut.

Akan tetapi, faktor alam juga dapat menjadi pertimbangan. Namun jangan menjadi alasan keterlambatan dalam mengerjakan proyek tersebut.

“Atas laporan dan informasi dari warga untuk Kabupaten Sanggau ini, masih kita telusuri terlebih dahulu. Kita juga tidak ingin menuduh. Tapi akan kita gali informasi ini secara seksama dan akan ke lapangan melihat secara langsung objek yang dimaksud,” tegasnya.

Nantinya, jika ada temuan. Maka akan kita buatkan laporan tertulis ke aparat penegak hukum (APH), agar semuanya menjadi terang benderang.

“Kita tak main gertak-gertak. Jika ada temuan, kita teruskan ke APH. Sudah banyak koq buktinya. Jadi kita tak main-main lah,” pungkasnya. (SrY/amd)