Polda Kalbar Musnahkan BB Sabu Seberat 9,8 Kilogram dan 86 Butir Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan di SEkayam Kabupaten Sanggau

Polda Kalbar Musnahkan BB Sabu Seberat 9,8 Kilogram dan 86 Butir Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan di SEkayam Kabupaten Sanggau


FOTO : Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz di Pontianak saar melaksanakan konferensi pers (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 9.839,72 gram atau 9,8 Kilogram (Kg), serta 86 butir pil ekstasi.

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka berinisial MG dan RA.

“Pemusnahan ini kita lakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Dan barang bukti ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar,” ungkap Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz di Pontianak, Rabu (29/11/2023).

Ia mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut, setelah pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat, terkait dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah batas negara di perbatasan Kabupaten Sanggau.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram, 86 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Hafidz mengatakan pihaknya meringkus dua tersangka ini pada Senin 13 November 2023 di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan MG yang bertugas sebagai kurir pengantar barang haram tersebut,” bebernya.

Dengan tertangkap dua pelaku tersebut, sehingga generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 78.889 jiwa.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” timpalnya.

Menurut Abdul Hafiz atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SrY/rls/red)