Biaya Pengobatan Pasien DBD Ditanggung Pemda Sanggau – Kalimantan Today

Biaya Pengobatan Pasien DBD Ditanggung Pemda Sanggau – Kalimantan Today


Foto—Sekretaris Dinas Kesehatan, Najori

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau telah menetapkan Demam Berdarah Dengue (DBD) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) per 17 November 2023. Dengan ditandatanganinya Surat Edaran (SE) KLB, biaya pengobatan pasien DBD ditanggung Pemda Sanggau melalui dana Bantuan Tidak Terduga (BTT).

“Sementara SK KLB kita sudah keluar pada 17 November. Artinya semua pasien baik umum maupun BPJS ditanggung melalui BTT. Karena kalau sudah SK KLB keluar berarti tidak ditanggung BPJS lagi,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sanggau, Najori, Kamis (23/11/2023).

Pemda Sanggau telah menunjuk empat rumah sakit yang menjadi rujukan DBD yaitu RS. Sentra Medika, RS. Parindu, RS. Temenggung Gergaji, dan RS. M.Th Djaman

“Jadi semua itu ditanggung dari BTT. Kita kemarin sudah membahas dari dana BTT. Ada tiga instansi yang mengajukan BTT, yaitu RS. M.Th. Djaman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Sanggau,” sebut Najori.

Khusus untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, memperoleh dana BTT sebesar Rp 1,99 miliar. Najori menyebut dana tersebut dipergunakan untuk pembelian alat fogging, larvasida, insektisida, serta ada kegiatan penyuluhan, termasuk edukasi kepada masyarakat.

“Karena untuk pemberantasan sarang nyamuk ini yang paling penting itu fogging tetap jalan, tapi 3 M tetap harus jalan,” imbuhnya.

Najori menegaskan, KLB DBD berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Kesehatan RI berlaku selama 28 hari. Artinya akan berakhir pada 14 Desember 2023. Jika kasus DBD masih bertambah, KLB akan kembali diperpanjang.

“Akan ada evalusi, berapa dana yang terpakai, berapa yang belum. Kita hitung ulang lagi. Berapa sisanya, berapa penambahannya,” pungkas Najori. (ram)