Tata cara Penerbitan STR Nakes V.2.0

BAPPEDA SANGGAU MENGHADIRI SOSIALISASI REPLIKASI PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI DI PONTIANAK – BAPPEDA


Latar belakang adanya replikasi desa korupsi yaitu Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kegiatan replikasi desa korupsi merupakan Inisiasi KPK dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Para Pemerhati Desa dan Konsultan dengan program unggulan KPK RI Tahun 2021 = 1 Provinsi, Tahun 2022 = 10 Provinsi dan Tahun 2023 = 22 Provinsi. Dasar replikasi desa antikorupsi di provinsi kalimantan barat yaitu Surat Pimpinan KPK Nomor: B/3698/DKM.01.02/80-84/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 hal Tindak Lanjut Pelaksanaan Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi bahwa dalam rangka perluasan implementasi percontohan desa antikorupsi diminta Provinsi Kalbar membentuk Tim Replikasi Desa Antikorupsi dan mensosialisasikan pembentukan desa antikorupsi kepada setiap Kabupaten.