“Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan Tipikor pengelolaan keuangan Desa Malenggang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, kepada ANTARA, di Sanggau, Selasa.
Dalam perkara Tipikor tersebut, Adi menyampaikan tersangka BS telah mengambil dana sisa anggaran (Silpa) dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada APBDes Tahun anggaran 2020-2022.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Sanggau, terdapat kerugian negara sebesar Rp458,3 juta.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Adi.
Atas perkara tersebut, kata Adi, tersangka BS telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp100 juta melalui Kejaksaan Negeri Sanggau.
Meskipun demikian, tersangka BS tetap menjalani proses hukum dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka BS sudah kami tahan karena melakukan perbuatan Tipikor melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara Desa Malenggang,” jelas Adi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan tes tertulis untuk calon anggota PPK Pilkada Sanggau 2024. Pelaksanaan tes tertulis menggunakan sistem CAT di SMKN 1 Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. "Dalam pelaksanaan tes ini, KPU Sanggau…
Foto—Sekda Kukuh menyerahkan secara simbolis peralatan TMMD, pada acara pembukaan TMMD Regtas ke-120 tahun 2024 Kodim 1204/Sanggau, di Desa Kromego, Kecamatan Bedua, Rabu (08/05/2024)—Makodim Sanggau untuk Kalimantantoday.com KALIMANTANTODAY, SANGGAU. TNI Manunggal Masuk Desa…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim tindak Polsek Sekayam berhasil mengamankan terduga pelaku penyaluran calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu 8 Mei 2024. Terduga pelaku yang membawa tiga CPMI menggunakan sebuah mobil…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka menjadi inspektur upacara pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 tahun anggaran 2024 di Lapangan Bola Jon Leman Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Rabu 8 Mei…