SATPOL PP Sanggau menertibkan Aset Daerah – Satuan Polisi Pamong Praja

SATPOL PP Sanggau menertibkan Aset Daerah – Satuan Polisi Pamong Praja


Menindaklanjuti Aduan dari warga masyarakat tentang adanya salah satu Perumahan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang ditempati tanpa ijin oleh warga serta dalam rangka Menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Wendi Very Nanda, SH. MH)  melakukan Penertiban Aset milik Daerah berupa 1 (satu) unit rumah Dinas yang terletah di kelurahan beringin kota sanggau.

Penertiban yang semula akan dilakukan secara Humanis berubah menjadi tindakan paksa dikarenakan ada perlawanan dari warga yang menempati Rumah Dinas milik Pemda tersebut dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Parang dan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau bekerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti Polsek Kapuas, Koranmil Kapuas dan Lurah Beringin berupaya melakukan pendekatan terhadap pelaku yang disinyalir mengalami kekurangan mental. dan saat ini Pelaku sudah diamankan dan akan dikembalikan kepada pihak keluarganya.