DISKOMINFO

Wakil Bupati Sanggau Hadir Dalam Konsultasi Publik Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023-2043


//Diskominfo Sanggau//

PONTIANAK, Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si., menghadiri kegiatan konsultasi publik untuk rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023-2043, bertempat di Aula Hotel Mercure Pontianak, Selasa (30/05/2023).

Penyelenggaraan Konsultasi Publik ini sebagai bagian dari tahapan revisi RTRWP Kalimantan Barat turut didukung oleh USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) dan WWF-Indonesia, sejalan dengan komitmen USAID SEGAR dan WWF-Indonesia dalam memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Konsultasi Publik ini dilakukan dalam rangka melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan guna perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi yang partisipatif dan inklusif. Keterlibatan masyarakat sebagai pemangku kepentingan kunci, diharapkan dapat memberi dampak positif pada aspek penggunaan lahan, perlindungan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan berbagai elemen masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.

Secara umum, masukan dan aspirasi berbagai elemen pemangku kepentingan yang didapat dari kegiatan ini akan digunakan untuk membantu penyempurnaan dan perbaikan RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023-2043, khususnya substansi rencana struktur ruang wilayah provinsi. Sebagai salah satu mitra pembangunan di Kalimantan Barat, USAID SEGAR mendukung upaya penyempurnaan RTRW ini karena sejalan dengan komitmen proyek untuk mendukung tata kelola lingkungan yang berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Kegiatan Konsultasi Publik ini ditutup dengan penandatanganan berita acara secara simbolis oleh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat atau pejabat yang mewakili. Berisikan komitmen dan dukungan para pihak untuk mempercepat proses Revisi RTRWP Kalimantan Barat, termasuk dalam penyediaan data dan informasi dalam rangka mempercepat proses Revisi RTRWP sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing, dan mendorong peran Forum Penataan Ruang (FPR) dalam proses penyempurnaan dan penyesuaian sebagaimana masukan para peserta Konsultasi Publik.

Penandatanganan ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menghargai dan menerapkan masukan dari masyarakat dalam pembuatan kebijakan tata ruang yang berdampak luas.