Dalam rangka Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap PERDA dan PERKADA di Wilayah Kota Sanggau, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau memberikan Surat Teguran Pertama kepada pemilik usaha yang melakukan kegiatan usahanya dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan raya melalui kepala bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Wendi Very Nanda,SH.MH) didampingi oleh Kepala Seksi Bina PERDA dan PERKADA (Wilip Alegro Marlanton Nitty, S.IP), Plt.Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Ade Sudadan) dan Analis Hukum Ahli Muda (Helmi Kadarusman, S.IP).
Kegiatan pengawasan, Pembinaan dan penanganan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tersebut dilaksanakan dengan menyasar tempat-tempat usaha yang melakukan kegiatan usahanya dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan raya dan warga sekitar.
//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…
SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…
FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…
Penjelasan : Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Lombok Tengah, Bambang Supratomo. Akun tersebut mengirimi pesan menawarkan untuk mengikuti program acara bonus-bonusan kendaraan mobil…