Pembinaan dan Penanganan terhadap PERDA dan PERKADA – Satuan Polisi Pamong Praja

Pembinaan dan Penanganan terhadap PERDA dan PERKADA – Satuan Polisi Pamong Praja


Dalam rangka Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap PERDA dan PERKADA di Wilayah Kota Sanggau, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau memberikan Surat Teguran Pertama kepada pemilik usaha yang melakukan kegiatan usahanya dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan raya melalui kepala bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Wendi Very Nanda,SH.MH) didampingi oleh Kepala Seksi Bina PERDA dan PERKADA (Wilip Alegro Marlanton Nitty, S.IP), Plt.Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Ade Sudadan) dan Analis Hukum Ahli Muda (Helmi Kadarusman, S.IP).
Kegiatan pengawasan, Pembinaan dan penanganan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tersebut dilaksanakan dengan menyasar tempat-tempat usaha yang melakukan kegiatan usahanya dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan raya dan warga sekitar.