Tingkatkan PAD Bupati Sanggau keluarkan SE Retribusi Sampah – Dinas Lingkungan Hidup

Tingkatkan PAD Bupati Sanggau keluarkan SE Retribusi Sampah – Dinas Lingkungan Hidup


Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari pengelolaan sampah Bupati Sanggau mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660.1/740/DLH-PSLB3 tanggal 24 Februari 2023 tentang Retribusi Sampah. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau H. Supardi Z, S.AP., M.Si di ruang kerjanya mengatakan “ beberapa hal yang termuat dalam surat edaran tersebut antara lain diharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta, Camat Kapuas dan Lurah Se-Kecamatan Kapuas agar kantornya masing-masing dapat membayar retribusi sampah yang besarannya tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum” kata H. Supardi Z, S.AP.,M.Si.

“ Untuk Mekanisme pembayaran retribusi sendiri melalui petugas juru pungut retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau dimana dalam setiap menjalankan tugasnya petugas retribusi membawa surat tugas sebagai juru pungut retribusi sampah” tambah H. Supardi Z, S.AP.,M.Si. “ kami sangat berharap kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, Camat Kapuas, Lurah Se-Kecamatan Kapuas dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta di Kabupaten Sanggau agar dapat menyampaikan kepada stafnya masing-masing untuk membayar retribusi sampah sehingga diharapkan dengan meningkatnya PAD pengelolaan sampah di Kabupaten Sanggau makin optimal.