Imigrasi Entikong perkuat pengawasan orang asing di batas Indonesia-Malaysia

Imigrasi Entikong perkuat pengawasan orang asing di batas Indonesia-Malaysia


Entikong (ANTARA) – Imigrasi Kelas II Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan melakukan rapat koordinasi bersama Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) yang melibatkan sejumlah pihak terkait di daerah perbatasan Indonesia- Malaysia wilayah setempat.

“Perlu peran dari instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing, karena tidak menutup kemungkinan bahwa orang asing yang masuk dan berada di Indonesia juga menjadi pelaku kejahatan terorganisasi atau pun terorisme serta kejahatan lainnya,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat Samuel Pangihutan Panggabean, di Entikong Sanggau, Kamis.

Disampaikan Panggabean, dengan soliditas dari instansi-instansi yang menjadi anggota Tim Pora diharapkan dapat membuat pengawasan orang asing yang lebih baik bagi keamanan dan kemajuan Negara Republik Indonesia (NKRI) terutama di daerah perbatasan.

Dia juga mengatakan berdasarkan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal pencegahan penyeludupan orang atau people smuggling melalui penguatan kerjasama penegakan hukum antar instansi, intensifikasi kerjasama pengawasan perbatasan, penguatan platform teknologi dan pembuatan pedoman dan pelatihan untuk responden pertama di perbatasan untuk memerangi people smuggling.
 

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Entikong yang selenggarakan oleh Imigrasi Entikong perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Kamis (23/2/2023). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Entikong. (Teofilusianto Timotius)

 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Yoga Aditya yang juga Ketua Panitia Rapat Koordinasi Tim Pora Entikong menjelaskan Tim Pora bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi Negara Republik Indonesia.

Selain itu, dibentuknya Timpora juga berdasarkan amanat dari pasal 69 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian dan menjadi Implementasi wujud koordinasi dan sinergi antar instansi dalam hal pengawasan orang asing.

Dia berharap peran serta instansi-instansi yang menjadi anggota Timpora nantinya dapat membantu pengawasan orang asing, sehingga orang asing yang berada di daerah tersebut, hanya yang memiliki manfaat positif bagi daerahnya, dan memberikan dampak timbal balik sebagaimana Penerapan azas kebijakan selektif dan resiprokal yang menjadi asas pembentukan regulasi keimigrasian khususnya bagi orang asing yang hendak dan saat masuk di Indonesia.

“Kami berharap komitmen semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap orang asing termasuk peran lapisan masyarakat,” katanya.

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kamis (23/2) yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando sekaligus Ketua Timpora Wilayah Entikong dan Sekayam perbatasan Indonesia-Malaysia Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.