Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Kecamatan Meliau Ini Diamankan Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Kecamatan Meliau Ini Diamankan Polisi


POTO : ilustrasi pencabulan anak Dibawah umur (Ist)

Pewarta/editor : Rls Res Sgu/red

SANGGAU – RADARKALBAR.COM

NEKAT mencabuli anak dibawah umur, berinisial DL (13) memuluskan langkah pria berinisial IM (21) menghitung hari dibalik jeruji besi Polres Sanggau, sejak Rabu (15/2/2023).

Dalam melancarkan aksinya, pria yang beralamat di Dusun Balai Tinggi, Desa Balai Tinggi atau mess/camp Divisi I PT Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau tak segan mengancam korban, jika tidak mengikuti kemauannya.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Iptu Keken Suhendar mengatakan terkuaknya ulah bejat IM tersebut bermula, seorang pri berinisial YDI (45) warga Desa Baru Lomba mendatangi Mapolres Sanggau untuk melaporkan ulah IM yang diduga mencabuli korban DL.

“Begitu ada laporan terkait pencabulan, tim Reskrim Polres Sanggau langsung merespon. Dan melaksanakan pencarian pria berinisial IM tersebut,” ungkapnya.

Menurut Keken, berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan terhadap dirinya oleh IM sebanyak 5. Dan dilakukan sejak tahun 2022. Dalam melakukan IM selalu mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan kepada orang lain, perbuatannya itu.

“Pencabulan ini dilakukan di mess/camp Divisi I PT AAC Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak,” timpalnya.

Hingga saat ini, tersangka IM menjalani serangkaian pemeriksaan. Guna untuk proses hukum lebih lanjut.