Categories: Kalimantan Today

Disperindagkop dan UM Sanggau Segera Cek Harga Minyak Goreng Rakyat di Eceran – Kalimantan Today


Foto–Minyak Goreng merek Minyak Kita yang merupakan program Minyak Goreng Rakyat

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Program Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan pemerintah rupanya masih terdapat kendala di lapangan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau akan melakukan pengecekan sampai tingkat pengecer dalam waktu dekat.

“Kami dari Dinas akan melakukan pengecekan, di tingkat distributor maupun di tingkat pengecer di lapangan. Berapa mereka jual?,” kata Kepala Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie, Selasa (07/02/2023).

Ia mengaku baru saja menerima Surat Edaran (SE) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri nomor 03 tahun 2023 tentang penjualan minyak goreng rakyat.

“Karena surat edaran ini baru kami terima, kemungkinan dalam pekan ini akan turun ke lapangan, berapa mereka jual di tingkat pengecer. Apakah presentase dari HET itu tinggi atau standar. Kalau kita temukan jauh lebih tinggi dari HET, kami akan laporkan ke Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang diketuai Sekda,” ungkapnya.

Marwan, sapaan Ibnu Marwan Alqadrie menjelaskan Minyak Goreng Rakyat adalah minyak goreng subsidi bermerek Minyak Kita. Harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Minyak goreng rakyat ini dipatok di harga Rp.14 ribu perliter. Dengan adanya penurunan pasokan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng rakyat terjadi kenaikan harga. Jadi kemungkinan ada kenaikan HET, bisa jadi Rp.15 atau Rp.16 ribu perliter,” terang Marwan.

Hanya saja, berapa HET yang ditetpkan nantinya masih menunggu dari Kementerian Perdagangan.

“Jadi surat edaran ini maksud dan tujuannya untuk menyediakan minyak goreng rakyat sesuai harga eceran tertinggi. Jadi HET sudah patokannya dari kementerian,” tegasnya.

Marwan menyebut, surat edaran itu juga menegaskan Penjualan minyak goreng rakyat, mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan HET yang telah ditetapkan.

“Penjualan minyak goreng rakyat tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Kemudian penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada Konsumen paling banyak setara10 kilogram perorang perhari. Atau kira-kira 10 kampel,” jelasnya. (ram)


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Dikbud Sanggau Gelar Festival P5 Kurikulum Merdeka Jenjang SMP, Diikuti 9 Subrayon

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJ Bupati Sanggau Suherman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Shopiar Juliansyah membuka festival gelar karya projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) kurikulum merdeka jenjang SMP tingkat Kabupaten Sanggau di…

2 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Dinkes Sanggau Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus GHPR

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443/068/DINKES-C/2024, tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan bahwa surat…

2 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Update Stok Darah Semua Golongan di PMI Sanggau Hari Ini Senin 6 Mei 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Berikut update stok Darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sanggau hari ini Senin 6 Mei 2024: "Siang ini stok darah golongan A sebanyak 7 kantong, golongan darah B sebanyak 9 kantong,…

7 jam lalu
  • Kalimantan Today

Dinkes Sanggau Terbitkan Surat Edaran Waspada Rabies – Kalimantan Today

Foto—Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadan dini peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR). Dalam SE bernomor 100.3.4/825/DINKES-C/2024 yang diteken Kepala…

9 jam lalu