Categories: Radar Kalbar

PN Sanggau Gelar Sidang PT APL Gugatan Terhadap Rudy


POTO : saat sidang di PN Sanggau (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

PENGADILAN Negeri (PN) Sanggau menggelar sidang lanjutan gugatan yang di lakukan PT Agro Planka Lestari (APL) terhadap Rudy sebagai tergugat dalam sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) nomor 17 dan 19 yang terletak di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (25/01/2023)

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Sanggau, PT APL menghadirkan 3 saksi, diantaranya 1 saksi fakta dan 2 saksi ahli, yaitu ahli hukum Perdata yang mendalami perbuatan melawan hukum, dan saksi ahli agraria dari Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak.

Suhardi, saksi ahli Agraria Untan Pontianak menjelaskan, Ia memberikan keterangan terkait gugatan yang dilakukan PT APL terhadap tergugat Rudy, menurutnya ada beberapa fakta persidangan yang ditangkapnya terdapat kekeliruan terkait alat bukti yang dipegang tergugat sdr Rudy.

“Hasil persidangan yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN ) sertifikat tanah yang di pegang tergugat Rudy sangat tidak lazim, karena sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, saya belum bisa mengatakan sertifikat itu palsu atau tidak tetapi secara perspektif (sudut pandang) hukum itu sangat tidak lazim,” jelas Suhardi.

Lebih lanjut Ia mengatakan, tidak ada aturan yang memberikan kewenangan dalam bentuk apapun kepada Kepala Desa untuk menandatangani surat dalam bentuk sertifikat.

“Kemudian fakta kedua yang tidak lazim dari tergugat Rudy ialah dia menggunakan kata ‘Peta Kasar’ dalam alat bukti berupa surat sertifikat,” ungkapnya.

Sementara itu Ngadimin, saksi ahli hukum perdata yang memberikan kesaksianya untuk penggugat PT APL menerangkan, Tindakan Melawan Hukum (TMH) (onrechtmatige deed) dulunya diartikan perbuatan melawan undang – undang sejak jaman hindia belanda tahun 1905, kemudian itu mulai berubah sejak 1920 menjadi perbuatan melawan hukum.

“Kaitanya dengan perkara ini penggugat itu menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum, bukan gugatan ingkar janji (Wanprestasi) dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan KUH Perdata1365 yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain, dan bagi tergugat bila terbukti wajib memberikan ganti rugi kepada si penggugat,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa akan timbul suatu doktrin yang berakibat menimbulkan 2 kerugian material dan immaterial terhadap penggugat, bila hal tersebut terjadi maka sudah cukup sah untuk membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat.

“Bila itu terbukti maka penggugat bisa meminta ganti rugi kepada tergugat, untuk menghitung kerugianya, maka akan di hitung dengan analogi dari Wanprestasi yaitu dengan apa yang hilang ditambah keuntungan yang akan di dapat bila tidak terjadi perbuatan melawan hukum sebesar yang dituntut tergugat,” terangnya.

Menurut Ngadimin, dalam pasal 1365 berisi norma bagaimana norma itu digunakan menurut doktrin hukum harus dimatrialisasikan dan dikongkritkan oleh Pengadilan.

“Bagaimana Hakim di Pengadialn dapat mematrialisasikan apakah betul ada kerugian yang ditimbulkan dalam perbuatan melawan hukum seperti mana yang di gugat PT APL terhadap tergugat Rudy,” jelasnya.

Sementara itu Herman, kuasa hukum PT APL mengatakan gelar sidang di PN Sanggau berjalan cukup panjang dimulai dari pagi pukul 10.00 sampai pukul 17.00 Wib.

Ia mengatakan, legal standing PT APL sudah cukup jelas dan proses berjalan cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga mendapatkan sertifikat HGU.

“Kalau dari pihak tergugat, Rudy mengatakan lahan tersebut miliknya sampai saat ini belum ada bukti yang kongkrit yang membuktikan lahan itu miliknya, kalaupun ada sertifikat yang di milikinya menurut para ahli sertifikat itu di keluarkan pada tahun 1977 atas nama orang tua (Ibu) Rudy dan di tahun 1977 itu usia Ibu Rudy baru berusia 13 tahun, dan tinggal di Teluk Makedai Kubu Raya yang berjarak sangat jauh sekali dari lahan HGU milik PT APL di Kabupaten Sekadau yang disengketakan,” ungkapnya

Dikatakan dia lagi, sangat mustahil di usia 13 tahun orang tua Rudy memiliki sertifikat tanah seluas 107 hektar dengan jarak yang sangat jauh.

“Saya yakin para Hakim dan penegak hukum akan melihat persoalan ini dengan tegak lurus sesuai data data baik secara yuridis sosiologis,” pungkasnya.

 

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Akibat Curah Hujan Tinggi, Satu Kecamatan dan Satu Desa di Sanggau Terdampak Banjir

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Satgas Informasi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, Daniel mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan bencana banjir di Kabupaten Sanggau, belum lama ini. "Banjir terjadi di Kabupaten Sanggau, tepatnya di Kecamatan Kapuas, Desa…

4 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Polsek Sekayam Gelar Patroli Jarak Jauh dan Lakukan Pengecekan Tapal Batas Indonesia – Malaysia

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. SANGGAU - Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan Kegiatan PJJ (Patroli Jarak Jauh) dan Pengecekan Tapal Batas Indonesia-Malaysia yang berada di Polsubsektor Segumun Dusun Segumun Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Patroli tersebut guna menekan…

7 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Kalbar Populer Hari Ini: Pria Ditemukan Meninggal di Sungai Kapuas, Pengungkapan Narkoba di Sekayam

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KALBAR - Berikut berita Kalbar Populer hari ini Minggu 5 Mei 2024 dimulai dari Ditemukan Meninggal Dunia! Indra Terpeleset dari Tongkang dan Tenggelam di Sungai Kapuas. Kedua, Sembunyikan Paket sabu dan Pil Ekstasi di Lubang Dinding Kamar!…

14 jam lalu
  • Polres Sanggau

Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang, Warga Diajak Waspada Terhadap Isu Hoaks dan Tetap Jaga Kamtibmas

Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Polres Sanggau Polda Kalbar Bipka Ferry Efendi melakukan kunjungan sambang ke warga Desa Padi Kaye Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau.Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga agar tetap menjaga dan…

1 hari lalu