Categories: Disarpus

RAPAT PERTAMA AWAL TAHUN 2023 DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN SANGGAU


Sanggau, Mengawali awal Tahun 2023 pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 pukuk 10.00 Wib Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau (H. SUKRI, S.Sos, M.Si) memimpin Rapat Staf yang diikuti seluruh Pegawai bertempat di Aula DKP. Pentingnya rapat staf dimaksud dalam rangka memberikan informasi dan evaluasi serta menyamakan persepsi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2022 dan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2023 serta kewajiban pegawai yang harus dilaksanakan.

Kadis Arpus menyampaikan beberapa pointer penting kepada seluruh pegawai, yakni :

  1. Kewajiban menghadiri Apel Gabungan setiap Bulan dan Apel Senin pagi dan siang setiap minggu serta absensi dan mengimput Kinerja di Aplikasi TPP ASN setiap hari kerja;
  2. Mengakhiri APBD Tahun 2022 hal yang perlu diperhatikan oleh Bendahara adalah segera menyetorkan sisa UP/GU UYHD ke Kas Daerah dan menyampaikan SPJ fungsional kepada BPKAD selaku PPKD paling lambat tanggal 10 Januari 2023;
  3. Mengawali Pelaksanaan APBD 2023 hal yang perlu dipersiapkan adalah :
    • Sekretariat dan Bidang, Membuat Rencana Anggaran Kas (RAK) terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
    • Admin OPD Menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP)
    • Mengusulkan PA, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang ke BPKAD;
    • Surat permintaan Pejabat Pengadaan kepada Sekretaris Daerah;
    • Menyiapkan SK Kadis terkait Pengelola Keuangan DKP, PPTK, Pejabat Pengadaan;
    • Membuat Renja Tahun 2024;
    • Menyiapkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022
    • Membuat Laporan Keuangan DKP Tahun 2022
  1. Pada Awal Tahun 2023 administrasi persuratan, surat masuk dan surat keluar serta SK menggunakan nomor urut mulai 01;
  2. Tenaga Kontrak sesuai kebijakan Pemerintah melalui surat Menpan bahwa akan di hapus dan dialihkan menjadi PPPK dan Tenaga Outsourshing, terakhir kontrak tanggal 28 November 2023. Untuk Tahun 2023 dibuakan SK dan Surat Perjanjian mulai 1 Januari s.d 28 November 2023;
  3. Kewajiban Pegawai di awal tahun 2023 adalah :
    • Membuat penilaian SKP Tahun 2022
    • Membuat SKP Tahun 2023
    • Membuat Pejanjian Kinerja Tahun 2023
    • Melaporkan LHKPN/LHKASN Tahun 2022
    • Melaporkan SPT Tahunan Tahun 2022
  1. Kegiatan yang segera dilaksanakan di awal tahun 2023 ini adalah mengimplementasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), diawali dengan implementasi dilingkungan DKP, persiapan pelatihan kepada pengelola dimasing-masing OPD, setelah semuanya siap baru Live dilaunching penggunaannya oleh Bupati Sanggau;
  2. Prestasi yang telah diraih oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau Tahun 2022 adalah :
    • Rekomendasi Penilaian tingkat kematangan Organisasi dari Gubernur Kalimantan Barat dengan Skor 37 Nilai Kematangan Sedang;
    • Laporan hasil evalusai implementasi SAKIP Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau Tahun 2022 oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau memperoleh nilai 60,90 atau Predikat B (Baik);
    • Bupati Sanggau memperoleh Piagam Penghargaan dari Perpusnas RI berupa NUGRA JASA DHARMA PUSTALOKA Katarogi Pejabat Publik atas dedikasi dan peran aktif terhadap pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
    • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau memperolah Piagam Penghargaan dari Perpusnas RI sebagai Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik dalam implementasi Program Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
    • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau memperoleh Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 dari Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Nilai CC katagori Cukup;
    • Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau Tahun 2022 dengan Nilai 88,67 Zona Hijau;
    • Laporan Hasil Audit Kinerja Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten Pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau dengan Nilai 84,25 Capaian Ekonomis, Efisien dan Efektif.

Setelah penyampaian diberikan waktu kepada Pejabat/Pegawai untuk memberikan masukan berupa  saran pendapat.  Tanggapan disampaikan menyangkut SDM pada Bidang-Bidang baik Pustakawan, Arsiparis dan staf yang kurang, hal tersebut akan diusulkan dalam pembuatan Anjab ABK DKP yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan. (admin)


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Lintas Kabupaten, 2 Orang dari Sanggau, Seorang dari Pontianak – Radar Kalbar

FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]KUBU RAYA – radarkalbar.comTIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Dua…

9 jam lalu
  • Diskominfo

PJ Bupati Sanggau Hadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mukok

//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…

14 jam lalu
  • Diskominfo

Pj Bupati Sanggau Menghadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mokuk

SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…

14 jam lalu
  • Radar Kalbar

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan – Radar Kalbar

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…

19 jam lalu