Pada hari Jum’at, tanggal 21 Oktober 2022 telah dilaksanakan rapat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Pelayanan Prima di lingkungan Bappeda Kabupaten Sanggau. Rapat di Pimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau dan dihadiri oleh Kepala BNNK beserta jajaran, Kabag Organisasi, seluruh pegawai baik ASN maupun Tenaga Kontrak di Lingkungan Bappeda Kab. Sanggau.

Penyampaian materi pada sesi pertama adalah Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba oleh Kepala BNNK Bapak Rudolf Manimbun, S.T, MM. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan beberapa hal terkait dengan bahaya penyalahgunaan Narkoba antara lain :
- Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin dari Menteri, Rumah Sakit, Apotek, Puskesmas dan Balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dari Dokter;
- Penyakit Narkoba tidak bisa disembuhkan
- Selanjutnya Kepala BNNK juga mengatakan bahwa Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sentetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
- Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 tahun 2009 mengatakan bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan IPTEK.
- Berdasarkan hasil survey BNN tahun 2015 16% ( 10.432 penyalahguna) sengaja mendapatkan Narkotika dengan cara mengajak berkencan / berhubungan Seks, sedangkan 86% (56.074 penyalahguna) mengaku menawarkan Narkotika kepada orang lain.
- Berdasarkan hasil penelitian pengguna Narkoba yang hamil 50% anak yang lahir adalah pecandu.
- Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika WAJIB MENJALANI REHABILITASI MEDIS dan REHABILITASI SOSIAL.

Adapun materi rapat pada sesi II tentang standar pelayanan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Sanggau, Bapak Maskun Hamri menitik beratkan pada 8 (delapan) Area Reformasi Birokrasi :
- Mental aparatur: terciptanya budaya kerja yang positif bagi birokrasi yang melayani, bersih, dan akuntabel.
- Organisasi: organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukurat.
- Tata laksana: sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. (SK Bupati Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Penetapan Peta Probis Pemkab. Sanggau).
- Peraturan perundang-undangan: regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif.
- Sumber daya manusia aparatur: SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
- Pengawasan: meningkatnya penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN.
- Akuntabilitas: meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
- Pelayanan publik: pelayanan yang prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Selanjutnya Kepala Bagian Organisasi juga mengingatkan kepada petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat / tamu yang berkunjung dengan:
- Memberikan Jaminan dan Kepastian Pemberi dan Penerima Layanan
- Membantu Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan Berkualitas
- Bersikap profesional, ramah, sopan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan Arahan dari Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau, Ir. Yulia Theresia sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh kepala BNNK : bahwa Narkoba adalah musuh bersama masyarakat Indonesia oleh karena itu Bappeda sendiri sudah membentuk Tim melalui Keputusan Kepala Bappeda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penunjukan Satuan Tugas Anti Narkoba dilingkungan Bappeda Kabupaten Sanggau, dengan harapan agar personil yang telah ditunjuk dapat bekerja dengan baik dan menjadi ujung tombak dalam pencegahan Narkoba di lingkungan Bappeda Kabupaten Sanggau. Kepala Bappeda juga mengharapkan kepada petugas pelayanan agar lebih meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan secara cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.