Categories: Dprd

4 RAPERDA KAB. SANGGAU INISIATIF DPRD TAHUN 2023 TELAH DISOSIALISASIKAN


Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Parindu

 

 //Sukardi//Humas Set-DPRD//

SANGGAU, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan Sosialisasi terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2023, yang dilaksanakan di Kecamatan Parindu, Kecamatan Tayan Hilir dan di Kecamatan Kembayan, Jumat (2/12/2022) Pagi.

Sosialisasi Raperda di Kecamatan Parindu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi,S.Sos dan beberapa Anggota DPRD yang merupakan Bapemperda tampak hadir, Heri Wijaya,SH., Epifania Ratih Kumala Dewi, S.I.Kom, Robby Sugianto,SE., Supriadi,S.E., dan Agustini Ramadhani,A.Ma.

Untuk Sosialisasi di Kecamatan Tayan Hilir dipimpin Oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau Acam, SE dan beberapa Anggota DPRD diantaranya: Yulius Tehau, SP., Sabinus Kimsuan, S.Sos dan Dewi Merlina,SH juga hadir.

Sedangkan Sosialisasi di Kecamatan Kembayan dipimpin Oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Sanggau Timotius Yance, S.Kom dan hadir juga Ketua Bapemperda Edi Emilianus Kusnadi,SH., Anggota Bapemperda Yeremias Marsilinus, S.Pd.SD,. Hendrykus Bambang, S.I.P., Fransiskus Kicun, Paulus, S.Sos., Yulia Montu, S.Sos., Bambang Joko Winayu, ST dan Leonardo A.H. Silalahi, SH.,MH.

Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Kembayan

 

Sosialisasi Raperda di Kecamatan Parindu dihadiri Camat Parindu dan beberapa Staf, Camat Kapuas, Camat Mukok dan Camat Tayan Hulu, Unsur Fokopincam Masing-masing Kecamatan, Para Kepala Desa atau Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Parindu, Kapuas, Mukok maupun Tayan Hulu.

Sosialisasi Raperda di Kecamatan Tayan Hilir dihadiri Camat maupun Sekcam Tayan Hilir dan beberapa Staf, Camat Balai, Camat Meliau dan Camat Toba, Unsur Fokopincam Masing-masing Kecamatan, Para Kepala Desa atau Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Balai, Meliau maupun Toba.

Sosialisasi Raperda di Kecamatan Kemabayan dihadiri Camat maupun Sekcam Kembayan dan beberapa Staf, Camat Beduai, Camat Jangkang, Camat Sekayam, Camat Entikong, Kecamatan Noyan dan Camat Bonti, Unsur Fokopincam Masing-masing Kecamatan, Para Kepala Desa atau Perangkat Desa pada Wilayah di Tujuh Kecamatan tersebut.

Narasumber Sosialisasi di Kecamatan Parindu Dr. Yakobus Bustami, S.SI.,M.Pd dan Yohanes Supriyanto, SH. Berikut Narasumber Sosialisasi di Kecamatan Tayan Hilir Salfius Seko, SH.,MH dan Heronimus Tabrani Wasis, SH.,M.Hum.,MM. Kemudian Narasumber Sosialisasi di Kecamatan Kembayan Dr. Donna Youlla, SP.,MEM dan M. Fahmi Hazdan, SH.,MH.

Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Tayan Hilir

 

Wakil Ketua I DPRD Kab. Sanggau Timotius Yance, S.Kom pada kegiatan Sosialisasi di Kembayan menyampaikan bahwa secara umum DPRD mempunyai tiga fungsi dasar yaitu: Fungsi Anggaran, Fungsi Pembuatan Kebijakan (Legislasi) dan Fungsi Pengawasan. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi Legislasi DPRD Kab. Sanggau. Berdasarkan keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Sanggau Tahun 2023, ada 4 Raperda Inisiatif DPRD yang akan dibahas di Tahun 2023 yakni sebagai berikut: Pertama, Pemberdayaan Umum; Kedua, Pelibatan Keluarga dalam Pengelolaan Pendidikan; Ketiga, Arsitektur Berciri Khas Budaya Kab. Sanggau pada Bangunan Gedung; dan Keempat, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Yance juga mengatakan, adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yakni: Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Kedua, Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib, Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.

Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Kembayan

 

“Pembentukan Peraturan Daerah yang baik harus memenuhi beberapa kriteria seperti Kejelasan Tujuan, Kelembagaan atau Organisasi Pembentuk yang Tepat, Kesesuaian Antara Jenis Materi Muatan, Dapat Dilaksanakan, Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, Kejelasan Rumusan serta Keterbukaan”, Ungkap Yance.

Yance menambahkan, Agar Perda yang dibuat harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, maka materi muatan Perda tersebut harus mengandung asas-asas seperti: Asas Pengayoman, Asas Kemanusiaan, Asas Kebangsaan, Asas Kekeluargaan, Asas Kenusantaraan, Asas Kebhineka Tunggal Ika, Asas Keadilan, Asas Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan, Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum, serta Asas Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar seluruh masyarakat Kab. Sanggau mempunyai kesempatan seluas-luasnya memberikan tanggapan dan masukan dalam menyusun Raperda, dengan harapan agar pelaksanaan dari Perda tersebut dapat lebih efektif, untuk itu DPRD Kab. Sanggau melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui tatap muka bersama Stakeholders terkait. Hal ini bertujuan agar masyarakat secara luas mengetahui adanyan Produk-Produk Hukum yang akan dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau, karena dari hasil pengamatan selama ini masyarakat banyak yang tidak mengetahui adanya Produk-Produk Hukum berupa Peraturan Daerah Tersebut.

Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Kembayan

 

“Seperti kita ketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang telah ditetapkan mengenal fiksi Hukum yakni asas yang menganggap semua orang tau hukum (Presumptio Jures De Jure). Artinya semua orang dianggap tau hukum, tak terkecuali warga masyarakat yang tinggal di pedalaman dan terluar serta yang tidak mengenyam pendidikan”, terang Yance.

Dalam kesempatan tersebut, Yance berharap agar sosialisasi ini terus dilaksanakan oleh seluruh Stakeholder, supaya masyarakat Kabupaten Sanggau mendapatkan informasi terkait produk hukum yang akan dibahas maupun yang telah ditetapkan. Untuk itu, kewajiban mensosialisasikan Raperda dan Perda kepada masyarakat tidak hanya menjadi tugas DPRD akan tetapi seluruh Stakeholder yang ada di kabupaten Sanggau.

 230 Total dilihat


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Terpanggil Jaga Marwah Partai, Yance Siap Berlaga di Pilkada Sanggau – Radar Kalbar

FOTO : Timotius Yance didampingi Ketua Harian Partai Golkar, Abdul Rahim S.H dan koordinator tim pemuda, Sulaiman saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wakil Bupati di Sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau [Sery Tayan]SANGGAU – radarkalbar.comPOLITISI…

1 hari lalu
  • Diskominfo

Buka Muscab DPC ISKA Kabupaten Sanggau, Ini Pesan Pj. Bupati Sanggau

//DISKOMINFO-SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H membuka secara resmi Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 DPC ISKA (Ikatan Sarjana Katolik) Kabupaten Sanggau Periode 2024-2028, bertempat di Aula DPRD Kabupaten Sanggau. Jumat (19/4/2024). “Harapannya…

1 hari lalu
  • Diskominfo

Buka MUSCAB DPC ISKA Kabupaten Sanggau, Ini Pesan Penjabat Bupati Sanggau

//DISKOMINFO-SGU// SANGGAU – Pejabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H membuka secara resmi Musyawarah Cabang ke-3 DPC ISKA Kabupaten Sanggau Periode 2024-2028 di Aula DPRD Kabupaten Sanggau, Jumat, (19/4/2024) “Harapannya adalah yang pertama agar pengurus…

1 hari lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Video Gunung Semeru Meletus pada Hari Raya Lebaran Ketiga hingga Telan Korban Jiwa -17/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan video berdurasi 4 menit 56 detik di platform YouTube yang mengeklaim bahwa pada hari raya Lebaran ketiga Gunung Semeru yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur meletus hingga menelan korban jiwa.…

3 hari lalu