Kurang dari 24 Jam, Polres Sekadau Ungkap Curanmor, Kedua Pelakunya Ditangkap di Sanggau

Kurang dari 24 Jam, Polres Sekadau Ungkap Curanmor, Kedua Pelakunya Ditangkap di Sanggau


POTO : kedua tersangka curanmor (kaos hitam tengah) di Sungai Asam, Desa Sungai Ayaj I, Kecamatan Belitang Hilir didampingi petugas Reskrim Polres Sekadau (Ist)

Pewarta/editor : Sutarjo Selalong/red***

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

BELUM juga menikmati hasil kejahatannya. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Sungai Asam, Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir sukses dibekuk tim Reskrim Polres Sekadau, pada Jum’at (25/11/2022) pukul sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I (29) dan MG (18). Keduanya Dibekuk saat berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu (26/11/2022) sore.

Pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cukup cepat, belum juga 24 jam pasca kejadian para pelaku berhasil dibekuk.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat kesigapan petugas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” ujarnya [ada Minggu (27/11/2022).

Menurut Rahmad, kronologis kejadian tersebut bermula, saat korban AM (18) yang rumahnya kebanjiran menyimpan sepeda motor RX King KB 2452 HB di belakang rumah tetangganya pada Jum’at (25/11/2022) pukul 17.00 WIB.

“Malam harinya, korban pergi mancing di sungai Kapuas dan pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya, Sabtu (26/11/2022),” terangnya.

Mendapati motornya hilang, korban AM panik bukan kepalang, dam mengadu kepada orang tuanya. Lantas dibantu para tetangga sekitar berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Kemudian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Mendapati laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sekadau bertindak cepat dan segera melakukan koordinasi denganjajaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata kedua tersangka berada di Jalamn Anggrek Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu (26/11/2022).

“Begitu mendapatkan informasi kedua tersangka di Sanggau. Kemudian kami melaksanakan penangkapan,” timpalnya.

Kedua pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP,”imbuhnya.