DPRD KAB. SANGGAU RAIH PERINGKAT EMPAT KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK 2022

DPRD KAB. SANGGAU RAIH PERINGKAT EMPAT KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK 2022


Ketua DPRD Kab. Sanggau Jumadi, S.Sos Saat Menerima Penganugerahan KIBP Se-Kalbar Oleh KI Prov. Kalbar

//Sukardi//Humas Set-DPRD//

SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sanggau Raih Peringkat 4 (Empat) pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik (KIBP) Se-Kalimantan Barat Tahun 2022 bertempat di Hotel Haris Pontianak pada Jumat (18/11/2022) Malam.

Pada acara malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2022 tersebut Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan DPRD Kabupaten Sanggau Meraih Peringkat 4 (Empat) untuk kategori Informatif (Zona Hijau) untuk Kategori Lembaga Legislatif Kabupaten Kota Se-Kalimantan Barat. Piagam Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kab. Sanggau Jumadi,S. Sos.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD ketika diwawancara oleh awak media menyampaikan dirinya merasa senang karena pada dua tahun terakhir Badan Publik DPRD Kabupaten Sanggau berada pada Zona Hitam dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik oleh KI Prov. Kalbar, hal itu dikarenakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum berjalan sesuai ketentuan dalam pengelolaan maupun dalam penyampaian informasi kepada publik, baik itu melalui papan informasi yang ada di kantor, website ataupun melalui media sosial yang dimiliki oleh kantor.

“kita merasa senang dengan pencapaian peringkat empat ini, tentunya hal ini merupakan awal yang baik sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi dalam pelayanan publik maupun capaian dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik yang diselenggarakan oleh KI Prov. Kalbar”, terang Jumadi.

Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Kab. Sanggau mengucapkan terimakasih kepada tim pengelola PPID DPRD Kab. Sanggau yang telah bekerja keras dan kompak dalam pelaksanaan pelayanan publik serta dapat menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“tugas kita kedepan bagaimana menjaga, meningkatkan dan terus berinovasi untuk meraih capaian yang baik, serta mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan dalam pelayanan publik”, harap Jumadi.

Ketua KI Prov. Kalbar, M. Darusalam dalam Menyampaikan Laporan pada Mlm Penganugerahan KIBP 2022

 

Dalam laporannya Ketua KI Provinsi Kalimantan Barat M. Darusalam, mengatakan Penganugerahan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen badan publik dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang mana Penganugerahan KIP ada 8 (Delapan) Kategori Badan Publik yang dinilai diantaranya: OPD Pemprov Kalbar, Pemerintah Kab/Kota, Lembaga Negara tingkat Prov. Kalbar, Lembaga Yudikatif, Lembaga Legislatif, Lembaga Penyelenggara Pemilu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintahan Desa.

Ketua KI juga menyampaikan bahwa Monitoring & Evakuasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 oleh KI Kalbar dilaksankan terhadap 176 badan publik dengan metode penyebaran kuesioner mandiri serta visitasi dan presentasi. Dari jumlah tersebut, kuesioner yang diisi dan diterima kembali oleh KI Prov. Kalbar sejumlah 140 (79,55 persen), dan ada beberapa indikator yang digali melalui kuesioner penilaian tersebut yaitu; Indikator pengembangan website, indikator menggumumkan informasi publik, indikator layanan informasi publik, indikator penyediaan dan pengelolaan informasi publik.

 

Selanjutnya, tim melakukan verifikasi terhadap semua kuesionern yang masuk dari Badan Publik yang ditetapkan dengan bobot penilaian 60 persen dan untuk bobot nilai 40 persen dipenuhi berdasarkan hasil visitasi dan atau presentasi badan publik terkait; Komitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, koordinasi dalam penyediaan dan layanan informasi publik, serta inovasi badan publik terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik.

Lebih lanjut, KI Prov.Kalbar berharap, ajang penganugerahan keterbukaan informasi publik ini, dapat mendorong motivasi dan komitmen Badan Publik di Kalbar terhadap pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 secara lebih luas kedepan.

 259 Total dilihat