DISKOMINFO

Kominfo Sanggau melanjutkan Tugas Evaluasi dan Monitoring Website Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Entikong


KOMINGO-SANGGAU – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau melalui Bidang Penyelenggaraan E-Government melaksanakan melanjutkan tugas Evaluasi dan Monitoring Website Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Entikong, yang dilaksanakan pada dua (2) tempat yaitu di Kantor Camat Toba dan di Kantor Camat Tayan Hilir. Rabu (10 /11/2022).

Kominfo Sanggau melalui Bidang Penyelenggaraan E-Government menyampaikan beberapa hal penting terkait Pemanfaatan website bagi badan publik, setelah itu dilakukan pengecekkan langsung website dan ada beberapa temuan dari evaluasi yaitu beberapa menu yang masih belum update pengisiannya, tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau menanyakan kendala apa yang menyebabkan tidak update-nya website tersebut, dari kecamatan menyampaikan karena kendala tenaga operator yang belum di tunjuk sebagai admin, semua permasalahan tidak update-nya konten di website kecamatan ini hampir sama dikarenakan keterbatasan tim pengelola yang ada di kecamatan.

Tim teknis website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau menyampaikan langsung agar ditindaklanjuti pengelola website dan segera dibentuk tim pengelola. Akan tetapi ada beberapa menu yang terkendala karena datanya masih dalam proses penyelesaian dan dalam waktu secepatnya akan di update-kan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau dalam hal ini Bidang Penyelenggaraan E-Government akan terus melakukan pengecekkan terkait website kecamatan dan sampai sejauh mana progres pemanfaatan website tersebut.

Hasil dari monitoring tersebut yaitu melalui website kecamatan yang sudah ada diharapkan untuk segera mengaktifkan kembali dengan mengisi konten-konten informasi publik, serta berperan lebih aktif lagi dalam penyebarluasan informasi publik, sehingga informasi-informasi pembangunan serta pelayanan publik di kecamatan secara khususnya untuk Kabupaten Sanggau dapat diketahui secara luas.

Dari Evaluasi dan Monitoring ini di harapkan semua kecamatan yaitu 15 kecamatan di Kabupaten Sanggau dapat menjalankan amanat undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu perlu dilakukan monitoring sejauhmana pemanfaatan sistem informasi yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Kominfo Sanggau sebagai Pengelolah Website Kecamatan, dengan adanya webiste ini semua informasi dan gambaran umum pelayanan publik Kecamatan wajib di publikasikan untuk masyarakat luas, secara khusus Kabupaten Sanggau. Untuk itu Badan Publik wajib menyediakan informasi-informasi yang berkaitan dengan layanan publik baik itu informasi layanan pengaduan, informasi pembangunan, posedur, data statistik dan informasi lainnya yang harus tersedia di website, dengan tersedianya informasi tersebut masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi pelayanan yang ada di badan publik baik itu dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten. Badan Publik juga menyediakn informasi yang dikecualikan, informasi tersebut tersedia tetapi harus melalui prosedur dan regulasi sudah di tetapkan untuk mendapatkannya.