BADAN PENDAPATAN DAERAH, MENGADAKAN KEGIATAN PENYULUHAN DAN PENYEBARLUASAN KEBIJAKAN PAJAK DAERAH DI 4 KECAMATAN DI KABUPATEN SANGGAU – BAPENDA

BADAN PENDAPATAN DAERAH, MENGADAKAN KEGIATAN PENYULUHAN DAN PENYEBARLUASAN KEBIJAKAN PAJAK DAERAH DI 4 KECAMATAN DI KABUPATEN SANGGAU – BAPENDA


Foto Kabid Penagihan dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah, Bersama Kepala Desa Se Kecamatan  di aula Kecamatan.

Dengan terlaksananya kegiatan penyuluhan tentang pajak merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah, dengan memberikan kepahaman kepada masyarakat untuk ikut membangun daerah dengan wajib membayar pajak, hal ini yang di sampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Konstantinus, S.H,.M.H. saat di temui di ruang aula pertemuan Kecamatan terkait pajak Konstantinus mengatakan, “Penyuluhan pajak ini merupakan kegiatan  rutinitas yang di lakukan dengan terutama untuk 10 jenis pajak ini yang menjadi lokus kita. kita juga tekankan kepada pihak Desa adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, sehingga pajak ini dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, dan kepada kepala Desa juga untuk menggali potensi – potensi pajak yang ada, jangan mengharapkan yang ada tetapi mohon di tingkatkan lagi terutama dari jumlah wajib pajaknya mohon di data kembali, gali potensi pajak banyak kebun – kebun mandiri yang harus di data dan wajib  pembayaran pajak. karena pajak ini dari kita untuk kita dan untuk kita juga bukan untuk orang lain, untuk mengembangkan dan memajukan daerah kita juga.” 25/11/2021.

Photo: Kegiatan di Aula pertemuan kecamatan  tentang penyuluhan pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau.

Ucapnya, lanjutnya.”Karena majunya suatu pembangunan tergantung dari penerimaan pajak, karena pajak adalah untuk membangun pembangunan baik infrastruktur, pendidikan dan lain – lainnya sumber nya dari keuangan negara, makanya perlu di berikan tingkat kesadaran masyarakat tetap taat dan patuh terhadap pajak.” ucapnya.Untuk menumbuhkan rasa untuk membayar pajak juga sudah di lakukan oleh pemerintah melalui berbagai informasi dan komunikasi kepada wajib pajak dan surat. “Langkah yang kita ambil untuk masyarakat taat dengan membayar pajak ialah, kita sudah memberikan himbauan tentang wajibnya membayar pajak, seperti surat edaran baik dalam kepengurusan surat menyurat maka wajib untuk melampirkan surat pelunasan pajak itu syarat yang mutlak, maka untuk para Kepala Desa untuk menerapkan aturan yang sudah di tetapkan sesuai surat edaran tersebut yaitu dikeluarkan oleh Bupati.”

Photo: Aparatur Desa ( Wajib Pajak ) saat menyampaikan pertanyaan tentang Pajak.

Untuk kendala dan permasalahan juga ada di temukan terkait pajak, terutama tentang data pajak ini juga di ungkapkan oleh Kepala Bidang, “Kendala kita saat ini setiap persoalan yang ada, setiap ada pertemuan dan kegiatan yang kita lakukan itu adalah data.jika kita melihat data setiap tahun dan setiap pertemuan kita selalu tekankan kepada kepala Desa dan kolektor agar melakukan perbaikan data, perbaikan nama dan lainnya juga perbaikan validasi terkait subjek dan objek yang tidak di temukan.” ungkapnya.Hadir dalam acara tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang juga beserta rombongan, Camat Sekayam atau mewakili, Kepala Desa Se- Kecamatan, serta tamu undangan lainnya.

 3 Dilihat