Categories: Radar Kalbar

Kasat Lantas Sanggau Sampaikan Imbauan, Sepeda Listrik Jangan Dikendarai di Jalan Raya


POTO : Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Puspita Sari (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

ANAK – anak dibawah 12 tahun jika ingin mengendarai sepeda atau motor listrik, mesti didampingi orang tua (ortu) . Dan bukan di jalan raya, melainkan pada lokasi tertentu yang memang sudah disiapkan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Puspita Sari.

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, melainkan di lokasi tertentu yang memang sudah disiapkan.

“Terkait sepeda listrik itu sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Nah, anak-anak dibawah 12 tahun itu harus didampingi orangtua. Jadi mereka yang mengendarai baik sepeda listrik maupun motor listrik, harus berusia diatas 12 tahun apabila memang mau mengendarai sendiri,” ungkapnya, Selasa (18/10/2022).

“Sepeda listrik ini harus dikendarai di tempat-tempat tertentu, seperti di lokasi wisata atau memang ada tempat khusus untuk sepeda listrik. Jadi bukan di jalan raya,” tegasnya lagi.

Menurutnya, saat ini ada beberapa warga di kota Sanggau maupun kecamatan, yang menggunakan sepeda atau motor listrik ke jalan raya. Sedangkan kalau di peraturan tersebut hanya dapat dikendarai di lokasi-lokasi tertentu. Bukan di jalan raya, dan untuk anak-anak yang usianya diatas 12 tahun. Kalau dibawah 12 tahun harus wajib didampingi oleh orangtua.

“Kita imbau kepada penyedia yang menyewakan sepeda listrik, agar memastikan kendaraan tersebut layak beroperasi. Setelah itu keselamatan, mungkin pihak penyedia wajib menyediakan helm. Biar bagaimanapun juga harus mempergunakan helm ketika menggunakan sepeda listrik,” imbaunya.

Kepada penyewa Kasat Lantas berpesan, apabila anak-anak di bawah umur 12 tahun wajib didampingi orangtua dan tidak dikendarai di jalan raya, tapi di jalan tertentu yang ada lokasi khususnya atau pada area wisata.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Kalimantan Today

Ruas Jalan Kategori Mantap di Kabupaten Sanggau Bakal Naik Jadi 42 Persen – Kalimantan Today

Foto—Plt. Kepala PUPR Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Enam dari tujuh proyek strategis daerah Kabupaten Sanggau tahun 2024 berupa peningkatan ruas jalan. Nilainya pun mencapai puluhan miliar. Jika proyek tersebut selesai nantinya, maka…

9 jam lalu
  • Kalimantan Today

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024 – Kalimantan Today

Foto–Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan pengerjaan yang merupakan proyek strategis daerah Kabupaten Sanggau. Demikian ditegaskan Kepala Seksi Intelijen (Kastel)…

17 jam lalu
  • Kalimantan Today

Tujuh Proyek Strategis Daerah Kabupaten Sanggau 2024, Ini Rinciannya – Kalimantan Today

Foto—Aris Sudarsono, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono menyebut ada tujuh proyek strategis daerah Kabupaten Sanggau tahun 2024. “Untuk progresnya sampai…

20 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Akun Facebook dan WhatsApp Mengatasnamakan Brigjen Pol Yehu Wangsajaya – 23/04/2024

Penjelasan : Beredar akun Facebook dan WhatsApp yang mengatasnamakan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Yehu Wangsajaya. Akun tersebut terlihat menggunakan nama dan foto pro?l Brigjen Pol Yehu Wangsajaya. Faktanya, akun Facebook dan WhatsApp yang mengatasnamakan…

22 jam lalu