Kasat Lantas Sanggau Sampaikan Imbauan, Sepeda Listrik Jangan Dikendarai di Jalan Raya

Kasat Lantas Sanggau Sampaikan Imbauan, Sepeda Listrik Jangan Dikendarai di Jalan Raya


POTO : Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Puspita Sari (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

ANAK – anak dibawah 12 tahun jika ingin mengendarai sepeda atau motor listrik, mesti didampingi orang tua (ortu) . Dan bukan di jalan raya, melainkan pada lokasi tertentu yang memang sudah disiapkan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Puspita Sari.

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, melainkan di lokasi tertentu yang memang sudah disiapkan.

“Terkait sepeda listrik itu sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Nah, anak-anak dibawah 12 tahun itu harus didampingi orangtua. Jadi mereka yang mengendarai baik sepeda listrik maupun motor listrik, harus berusia diatas 12 tahun apabila memang mau mengendarai sendiri,” ungkapnya, Selasa (18/10/2022).

“Sepeda listrik ini harus dikendarai di tempat-tempat tertentu, seperti di lokasi wisata atau memang ada tempat khusus untuk sepeda listrik. Jadi bukan di jalan raya,” tegasnya lagi.

Menurutnya, saat ini ada beberapa warga di kota Sanggau maupun kecamatan, yang menggunakan sepeda atau motor listrik ke jalan raya. Sedangkan kalau di peraturan tersebut hanya dapat dikendarai di lokasi-lokasi tertentu. Bukan di jalan raya, dan untuk anak-anak yang usianya diatas 12 tahun. Kalau dibawah 12 tahun harus wajib didampingi oleh orangtua.

“Kita imbau kepada penyedia yang menyewakan sepeda listrik, agar memastikan kendaraan tersebut layak beroperasi. Setelah itu keselamatan, mungkin pihak penyedia wajib menyediakan helm. Biar bagaimanapun juga harus mempergunakan helm ketika menggunakan sepeda listrik,” imbaunya.

Kepada penyewa Kasat Lantas berpesan, apabila anak-anak di bawah umur 12 tahun wajib didampingi orangtua dan tidak dikendarai di jalan raya, tapi di jalan tertentu yang ada lokasi khususnya atau pada area wisata.