BAPPEDA SANGGAU MENGHADIRI KEGIATAN WORKSHOP PRA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BIDANG KEWILAYAHAN

BAPPEDA SANGGAU MENGHADIRI KEGIATAN WORKSHOP PRA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BIDANG KEWILAYAHAN


Dalam rangka mewujudkan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang kewilayahan yang prospektif, realistis, akuntabel dan transparan maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melakukan Workshop Pra Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2026 Bidang Kewilayahan yang dilaksanakan pada Hari Rabu 28 September 2022 di Hotel Ibis Pontianak.

Adapun yang menjadi tujuan mengikuti kegiatan ini diantaranya mendapat informasi sebagai referensi ketika melakukan proses menyusun dan menyajikan dokumen rencana pembangunan daerah, memastikan isu strategis dan prioritas pembangunan daerah bidang kewilayahan Provinsi Kalimantan Barat berkorelasi dan sinergi dengan rencana pembangunan di Kabupaten Sanggau, melakukan diskusi melalui koordinasi dan konsultasi formulasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah.

Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan dahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Pasal 201 ayat (9) menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan kepala daerah, diisi dengan penjabat gubernur/penjabat bupati/penjabat walikota sejak tahun 2022 sampai dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Untuk itu daerah yang tidak memiliki dokumen perencanaan pembangunan daerah menengah sebagaimana mestinya karena periodesasi RPJMD berakhir. Disatu sisi penyusunan RKPD Tahun 2023 membutuhkan pedoman berupa dokumen perencanaan pembangunan menengah. Periodesasi RPJMD berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Peran Kemendagri dengan mengeluarkan Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, pertama agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana  Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026. Kedua, agar memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026. Ketiga, dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 akan digunakan Pj. Kepala Daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Keempat, rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 dan Renstra PD  Tahun 2024-2026 ditetapkan dengan Perkada.

Tindaklanjut atas hasil yang diperoleh ketika menghadiri dan mengikuti workshop pra penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2026 Bidang Kewilayahan, diantaranya pertama, memastikan formulasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sanggau memperhatikan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2026. Kedua, memastikan konsistensi dan sinergitas perencanaan pembangunann daerah dalam rupa intervensi program dan pendanaan yang berkelanjutan dengan referensi dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2026. Ketiga, memastikan memperoleh input infomasi sebagai referensi dan menjadi bagian dari implementasi strategi akselerasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah untuk menuju sanggau bermartabat.