Penjelasan :
Beredar di media sosial sebuah unggahan berisi gambar tangkapan layar dari sebuah artikel yang berjudul “Resmi! Pemerintah larang sekolah negeri pakai seragam agama tertentu”.
Faktanya, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui gambar tangkapan layar tersebut merupakan hasil sunting dengan mengubah redaksi pada judul. Adapun gambar identik ditemukan pada artikel yang pernah diunggah oleh suara.com pada 3 Februari 2021 lalu yang berjudul “Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah”. Isi dari artikel tersebut membahas tentang Surat Keputusan Bersama (SKB); yang ditetapkan tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau agar tetap waspada, kendati belum ada kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Sanggau. "Meskipun belum ada yang terindikasi…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies, Pj Bupati Sanggau Suherman, menginstruksikan kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Sanggau untuk menyiapkan virus anti rabies atau var yang disebar di semua Kecamatan terkhusus di…
FOTO : Calon legislatif (caleg) Kabupaten Sanggau terpilih, Zulkarnain saat menyerahkan bantuannya untuk H. Dolek merupakan korban rumah terbakar, diterima secara simbolis Kepala Desa Semuntai, Nuryadin, pada Kamis (2/5/2024).Sery Tayan – radarkalbar.comSANGGAU – Sebuah rumah…
Polres Sanggau - Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Bripka Adi Satria melaksanakan kegiatan tatap muka dengan warga binaannya di Desa Menyabo Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.Tujuan dari kegiatan ini tidak hanya…