[DISINFORMASI] Pemerintah Larang Pelajar Sekolah Negeri Pakai Seragam Agama -15/09/2022

Penjelasan :

Beredar di media sosial sebuah unggahan berisi gambar tangkapan layar dari sebuah artikel yang berjudul “Resmi! Pemerintah larang sekolah negeri pakai seragam agama tertentu”.

 

Faktanya, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui gambar tangkapan layar tersebut merupakan hasil sunting dengan mengubah redaksi pada judul. Adapun gambar identik ditemukan pada artikel yang pernah diunggah oleh suara.com pada 3 Februari 2021 lalu yang berjudul “Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah”. Isi dari artikel tersebut membahas tentang Surat Keputusan Bersama (SKB); yang ditetapkan tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

 

Link Counter:

-jilbab