korupsi anggaran desa

Kajari Sanggau: Jangan Takut Lapor


SANGGAU, RUAI.TV – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto, menegaskan masyarakat bisa turut ambil bagian dalam proses penegakan hukum. Caranya dengan tidak takut melapor, jika melihat adanya gejala pelanggaran hukum di tengah masyarakat.

Kajari mengatakan, berbagai tindak pidana korupsi (tipokor) yang menyandung aparatur pemerintahan desa, sebenarnya bisa diminimalisir. Jika saja, masyarakat juga aktif melakukan pemantauan.

Baca juga: Harga Sawit Terbaru di Kalbar Periode Kedua Juli 2022

“Jangan takut melapor, jika mengetahui adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran desa,” kata Anton Rudiyanto, Kamis (10/08/2022).

Pelaporan bisa masyarakat lakukan ke aparat penegak hukum. Seperti ke pihak kejaksaaan ataupun ke kepolisian yang ada di daerah itu.

Baca juga: 40 Perempuan Dayak di Melawi Belajar Merangkai Manik

Dengan adanya laporan, aparat bisa melakukan tindak lanjut, seperti memberikan pembinaan mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa. Sehingga pengelolaan keuangan ini sesuai dengan aturan yang sudah ada.

“Kami tetap akan melindungi identitas masyarakat yang melakukan laporan atau informasi terkait indikasi penyimpangan dana desa,” ujar Anton Rudiyanto.

Baca juga: Tambal Jalan Rusak dengan Biaya Pribadi

Kejaksaan Negeri Sanggau selama ini telah memberikan penyuluhan maupun penerangan hukum, mengenai tata cara penggunaan anggaran dana desa.

Mereka memberikan pemahaman ini kepada para perangkat desa di Kecamatan Jangkang dan Meliau. (RED)

Artikel Kajari Sanggau: Jangan Takut Lapor pertama kali tampil pada RUAI.TV.