TAPD DESK BERSAMA DINAS PCKTRP SANGGAU

TAPD DESK BERSAMA DINAS PCKTRP SANGGAU


Berpedoman pada Permendagri 86/2017 menyatakan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan  adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi pertama, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi  prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan. Kedua, Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi pedoman Perubahan Renja Perangkat Daerah. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah meliputi perubahan kerangka ekonomi dan keuangan Daerah, target sasaran pembangunan Daerah, prioritas pembangunan Daerah, penambahan pengurangan program dan kegiatan perangkat Daerah, target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

Strategi akselerasi kebijakan dengan model kepemimpinan transformasional merupakan inovasi nyata yang diharapkan berpotensi menjadi daya ungkit untuk mendongkrak angka standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat dan permukiman. Salah satu momentum untuk mewujudkannya melalui tahapan formulasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah. Secara spesifik dalam hal ini langkah strategis yang bisa ditempuh adalah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2022.

Memperhatikan kapasitas riil anggaran ketika proses formulasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah maka diperlukan data valid sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk menentukan skala prioritas pembangunan. Selain daripada itu model kepemimpinan transformasional menjadi kunci sukses untuk memastikan program kegiatan dan sub kegiatan prioritas mendapat intervensi pendanaan sehingga dapat mencapai target kinerja yang sudah ditentukan.

Hadir dalam kegiatan asistensi Bapak Bupati Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kepala Bappeda Sanggau, Kepala BPKAD Kabupaten Sanggau, Inspektur Pembantu Inspektorat Sanggau, Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Sanggau bersama tim, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau sekaligus project leader bersama tim serta Bidang di Bappeda sesuai rumpun urusan. Hasil dari asistensi sebagaimana tertuang pada berita acara adalah adanya intervensi program dan pendanaan untuk mendongkrak angka penerapan Standar Pelayanan Minimal bidang perumahan rakyat dan permukiman di Kabupaten Sanggau. Target jangka pendek aksi perubahan, adanya pergerekan dari angka semula 0% dan melalui kegiatan asistensi dengan dilakukannya intervensi program dan pendanaan ketika proses formulasi kebijakan menjadi referensi untuk melakukan implementasi kebijakan. Kebijakan penerapan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat dan permukiman yang diimplementasikan, kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi kebijakan. Realisasi kebijakan menjadi data capaian program dan pendanaan yang disusun dan disajikan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja.