BAPPEDA TERUS MELAKUKAN AKSELERASI SPM BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

BAPPEDA TERUS MELAKUKAN AKSELERASI SPM BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN


Dalam rangka akselerasi kebijakan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dilakukan rapat teknis bersama para pihak. Langkah ini ditempuh untuk memastikan strategi akselerasi kebijakan dengan model kepemimpinan transformasional berjalan sesuai dengan tahapan yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang sudah ditargetkan. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau sekaligus reformer aksi perubahan. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau, Kepala Bidang Rekontruksi Dan Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau, Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan bersama dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Sanggau serta dihadiri Sub Koordinator Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Kabuapten Sanggau.

Rapat ini dilatarbelakangi rilis data Bina Bangda kemendagri Tanggal 11 Mei 2022 memotret capaian standar pelayanan minimal bidang urusan perumahan rakyat dan kawasan permukinan angkanya 0% sehingga diperlukan komitmen dan dukungan para pihak agar ada upaya nyata meningkatkan angka standar pelayanan minimal bidang urusan perumahan rakyat dan kawasan permukinan melalui intervensi program dan pendanaan yang tertuang pada dokumen rencana kerja pemerintah daerah. Untuk itu dipandang perlu melakukan akselerasi kebijakan dengan model kepemimpinan transformasional yang difokuskan pada standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Dalam hal ini para pihak yang terlibat, mendukung sepenuhnya strategi akselerasi kebijakan dengan model kepemimpinan transformasional untuk mencapai kinerja standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagaimana diungkapkan oleh Albert Yokky, ST selaku Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan “momentum diskusi ini luar biasa dan kami sangat mengapresiasi, harapannya melalui aksi perubahan ini, standar pelayanan minimal di sanggau khususnya bidang-bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman  hasilnya menggembirakan”.

Kepala Bidang Rekontruksi Dan Rehabiltiasi, Konstantinus Tinus, S.STP mengatakan “menyambut baik dan mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana, harapannya ke depan nilai standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman hasilnya baik”.

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019–2024. Penerapan SPM merupakan proses yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar. Kunci utama dalam standar pelayanan minimal adalah komitmen para pihak sesuai dengan tugas fungsi, untuk memastikan rangkaian yang menjadi tahapannya terintegrasi dan dapat dicapai. Kesimpulan yang menjadi tindaklanjut hasil rapat adalah melakukan akselerasi penyusunan keputusan Kepala Daerah Tentang Kebencanaan dan Surat Keputusan Kepala Daerah Tentang Rumah Terdampak Bencana sehingga menjadi referensi ilmiah untuk merumuskan rencana aksi dengan tahapan formulasi, implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan.