DISKOMINFO

Wabup Sanggau Yohanes Ontot Bersama BPN Sanggau Serahkan Sertifikat Tanah Program Retribusi Kepada Masyarakat Desa Mengkiang


SANGGAU – Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M. Si bersama Badan Pertanahan Kabupaten Sanggau menyerahkan Sertifikat Tanah Secara Simbolis Pada Program Redistribusi Tanah Tahun 2021 yang dilaksanakan di aula kantor Desa Mengkiang Kecamatan Kapuas. Rabu, 20 Juli 2022.


Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sanggau mengucapkan selamat kepada masyarakat Desa Mengkiang yang telah mendapatkan sertifikat tanah.
“Selamat kepada masyarakat Desa Mengkiang, hari ini kita bagikan sebanyak 305 sertifikat kepada masyarakat di Desa Mengkiang dan tentu hal ini akan memberikan legalitas yang jelas terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat di sini,” ucap Yohanes Ontot.

Ia juga berpesan agar masyarakat memanfaatkan program ini agar menjadi hal produktif untuk peningkatan ekonomi masyarakat Desa Mengkiang.
“Harapan Pemerintah tentu agar masyarakat dapat memanfaatkan hal ini untuk pengembangan ekonomi agar sertifikat ini dapat berguna bagi masyarakat sehingga bisa produktif, dan kita berharap agar jangan disalah gunakan,” pesan orang nomor dua di Kabupaten Sanggau.
“Jaga dan manfaatkan sertifikat ini dan dijaga agar tidak hilang, ini adalah salah satu surat berharga dan tentu memiliki nilai ekonomis,” sambungnya.


Selanjutnya saat diwawancara Kepala Desa Mengkiang Junaidi mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa dan BPN karena telah membantu masyarakat Desa Mengkiang.
“Saya mewakili masyarakat di sini mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau, kepada Bupati, Wakil Bupati dan BPN yang telah memberikan suatu hadiah bagi masyarakat di desa mengkiang,” ucap Junaidi.
“Kami telah memiliki sertifikat yang bagaimana hak-hak kami sudah terdata dan terdaftar secara administrasi di kantor pemerintah,” sambung Kades Mengkiang.

Ia juga menjelaskan bahwa di Desa Mengkiang adalah wilayah hutan produksi sehingga dengan adanya program redistribusi tanah tersebut sangat membantu warga dan masyarakat Desa Mengkiang.
“Wilayah kami adalah 100% di Desa Mengkiang masuk ke dalam Kawasan HGU atau hutan produksi jadi tidak dapat diolah secara langsung lahan tersebut sehingga dengan adanya sertifikat ini sangat amat membantu warga kami,” jelasnya.

Di akhir wawancara Kades Mengkiang berharap agar program ini terus berlanjut untuk masyarakat Desa Mengkiang.
“Kami berharap, mudah-mudahan kedepannya program ini dapat terus dilanjutkan karena masih banyak daerah kami yang belum terbebaskan sehingga kami bisa merdeka dalam hal agraria agar kami memiliki hak atas tanah tersebut,” pungkas Junaidi.