[HOAKS] Stut Motor Mogok Ditilang Rp 250 Ribu – 11/07/2022

Penjelasan :

Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa polisi akan menilang sebesar Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut kendaraan.

 

Faktanya, dilansir dari kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan “stut” motor. Stut motor sendiri artinya adalah mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam praktiknya, stut motor dianggap berbahaya di jalan raya. Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi seharusnya memberikan pertolongan, bukan penilangan. Sambodo kembali menegaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

 

Link Counter :