Penyidikan Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa Berlanjut, Cabjari Entikong Panggil 15 Saksi Pekan Depan – Kalimantan Today

Penyidikan Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa Berlanjut, Cabjari Entikong Panggil 15 Saksi Pekan Depan – Kalimantan Today


Foto—Kacabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Meski telah menetapkan Plt. Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Yohanes Joni Kodet (YJK) sebagai tersangka pada 2 Juni 2022 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Entikong TB 1 dan TB 2 atau Rusunawa Baru Entikong tahun 2018-2021, bukan berarti penangan kasus tersebut berhenti.

Pekan depan, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong akan memanggil 15 saksi dalam kasus tersebut. Seperti diketahui Rusunawa tersebut dibangun Kementerian PUPR pada tahun 2017 di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.

“Surat pemanggilan sudah kami layangkan. Pemeriksaan nanti juga terkait aliran dana pungutan Rusunawa tersebut,” kata Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Rudy Astanto, Rabu (08/06/2022).

Rudy tak merinci nama-nama yang diminta hadir sebagai saksi pada pemeriksaan pekan depan. Namun Rudy menyebut, 15 saksi tersebut merupakan penghuni rusunawa, bagian aset serta Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini. Dalam proses ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita lihat hasil pemeriksaan minggu depan, apakah ada tersangka baru atau tidak,” tegas Rudy.

YJK telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau selama 20 hari sejak 2 Juni 2022 lalu. Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 pada tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

Dalam perkara tersebut, negara dirugikan hingga Rp 711.500.000 dan jaksa penyidik Cabjari Sanggau di Entikong menjerat YJK dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ram)